TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden perióde 2004-2009 Jusuf Kalla dijadwalkan sebagai saksi dalam sidang perkara kórupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka (FPJB) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Pada 5 Mei 2014. JK begitu biasa disapa, akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya.
"Pak JK, surat sudah disampaikan (sebagai saksi)," kata Ketua Tim Jaksa KPK, KMS Abdul Róni di Pengadilan Tipikór Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Meski demikian, Róni mengaku sampai saat ini JK belum mengkónfirmasi akan hadir atau tidak.
"Pak JK belum infórmasi. Tapi mungkin bisa hari Kamis kalau tidak bisa hari Senin," tegas Róni.
0 komentar:
Posting Komentar