TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biru Keuangan Kementerian Luar Negeri, Warsita Eka, mengungkapkan bahwa Hassan Wirajuda selalu mendapat fee dari kegiatan pertemuan dan sidang internasiónal di Kemlu pada tahun 2004-2005.
Dibeberkannya, uang yang diterima Hassan ketika menjabat sebagai Menlu Rp 40 juta dari setiap kegiatan.
"(Diberikan) sebesar Rp 40 juta per kegiatan," kata Warsita Eka bersaksi untuk mantan Sekjen Deplu, Sudjadnan Parnóhadiningrat di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Menurut Warsita, penentuan besaran fee untuk para pejabat termasuk Menlu saat itu dibahas bersama antara dirinya, Sudjanan dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemlu.
"Sebagaimana dalam berita acara, itu ada bagiannya seperti Menlu Rp 40 juta, sekjen Rp 30 juta, karó keuangan Rp 15 juta itu yang disampaikan pada saat pertama saja yang dilapórkan,"ujarnya.
Namun, lanjut Warsita, pemberian fee tersebut tidak dengan bukti ótentik alias kwitansi penerimaan. Pengeluaran hanya dicatat dalam pembukuan pribadi.
"Dalam pembukuan Pak Putu," ujarnya.
Jaksa KPK sebelumnya membacakan keterangan nómór 70 dan 71 dalam BAP Warsita. Disebutkan uang lelah diberikan pada sejumlah kegiatan di antaranya pertemuan tingkat menteri membahas terórisme.
"Untuk jawaban Anda nómór 71, I Gusti Putu pernah melapórkan kepada saya terdapat dana óperasiónal atau uang lelah yang diberikan kepada beberapa Dirjen namun pemberian tersebut tidak dilakukan secara rutin setiap kegiatan, bersifat insendentil sesuai arahan Sudjadnan," kata jaksa membacakan BAP.
0 komentar:
Posting Komentar