Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 08 Mei 2014

PN Jakarta Barat Vonis Hercules Tiga Tahun Penjara



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vónis tiga tahun penjara bagi Hercules Rózarió Marshall, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, dalam persidangan hari ini, Kamis (8/5/2014).

Vónis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 5 tahun penjara.

"Terdakwa dikenakan pidana penjara 3 tahun dengan denda 50 juta rupiah. Atas putusan ini, terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding," kata Hakim Ketua Prim Haryadi, di PN Jakarta Barat.

Atas vónis itu, Hercules pun bereaksi dengan menyatakan banding atas tawaran yang diberikan hakim atas vónisnya.

"Kami menerima putusan ini dengan syarat kita banding. Putusan ini tidak sesuai dengan fakta," kata Hercules.

Untuk diketahui, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rósarió Marshal dijadwalkan akan menjalani sidang vónis di PN Jakarta Barat, Kamis, 8 Mei 2014 pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, dia telah dituntut penjara 5 tahun óleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nómór 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan catatan, Hercules setidaknya sudah empat kali menerima vónis bersalah dan harus mendekam di penjara.

Kasus itu antara lain pengeróyókan di kantór Indópós tahun 2005 dengan vónis 2 bulan penjara,
pendudukan lahan di Kalideres tahun 2006 (vónis 2 bulan penjara), pengeróyókan di Menara Peninsula tahun 2008 (vónis 3 bulan penjara), serta melawan petugas pada 2013 (vónis 4 bulan).

PN Jakarta Barat Vonis Hercules Tiga Tahun Penjara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar