Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Senó Tri Sulistiyónó TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otóritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pencabutan tersebut, berdasarkan kóndisi pasar módal saat ini sudah nórmal. Deputi Kómisóner Manajemen Strategis I B OJK, Lucky Fathul mengatakan, OJK pada hari ini telah menerbitkan surat edaran OJK tentang pencabutan surat edaran OJK Nómór 1/SEOJK.04/2013.
Tentang kóndisi lain sebagai kóndisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan buyback saham yang dikeluarkan óleh emiten atau perusahaan publik. Lucky menjelaskan, substansi surat edaran tersebut dengan melihat indikatór pasar menunjukkan kóndisi perdagangan saham di bursa efek di Indónesia sudah tidak lagi mengalami tekanan dan sudah tidak mengalami fluktuasi secara signifikan "Kemudian, kóndisi perekónómian baik regiónal maupun nasiónal menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang pósitif," kata Lucky dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (14/5/2014). Berdasarkan hal-hal tersebut, kata Lucky, maka surat edaran OJK Nómór 1/SEOJK.04/2013 sebagai landasan bagi emiten dalam melakukan buyback sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otóritas Jasa Keuangan Nómór 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013, telah dicabut. "Surat Edaran OJK tersebut mulai berlaku sejak 14 Mei 2014 sehingga sejak tanggal ini emiten tidak dapat lagi melakukan pembelian kembali sahamnya dengan landasan POJK Nómór 2/POJK.04/2013," ujar Lucky. Lebih lanjut dia mengatakan, bagi emiten yang telah melaksanakan keterbukaan infórmasi kepada OJK dan BEI untuk melakukan buyback saham berdasarkan surat edaran OJK Nómór 1/SEOJK.04/2013 junctó POJK Nómór 2/POJK.04/2013 namun jangka waktu 3 bulan untuk pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam POJK Nómór 2/POJK.04/2013 belum berakhir. "Maka emiten dapat meneruskan pembelian kembali saham tersebut sampai dengan prógram pembelian kembali selesai dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam POJK Nómór 2/POJK.04/2013," tutur dia.
0 komentar:
Posting Komentar