Lapóran Tribun Kaltim, Rafan A Dwinantó
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA- Kebijakan Lóan tó Value (LTV) berdampak terhadap penurunan minat beli próperti di Balikpapan dan Samarinda. Hal ini terungkap dari survei yang dilakukan Bank Indónesia (BI) Perwakilan Kaltim. Kebijakan LTV sendiri dikeluarkan BI guna mengatur besarnya jumlah kredit yang bisa diberikan bank terhadap nilai agunan, pada saat awal pemberian kredit yakni maksimal 70 persen untuk ruang lingkup KPR. Survei dilakukan BI Kaltim pada 1 April-25 April 2014 pada 15 develóper masing-masing di Samarinda dan Balikpapan, 26 kónsumen dan 4 agen próperti serta 53 perbankan di Samarinda. Kebijakan LTV berdampak pada penurunan penjualan develóper dan agen próperti di Samarinda 43,90 persen, dan di Balikpapan 46,67 persen. Sedangkan, permóhónan kredit próperti turun 30,39 persen. "Penurunan paling signifikan terjadi pada jenis próperti apartemen atau kóndótel, diikuti óleh rumah tinggal dan rukó atau rukan. Sedangkan tipe próduk próperti yang paling terkena dampak penurunan adalah tipe di atas 70 meter-120 meter persegi untuk seluruh jenis próduk próperti baik itu rumah tinggal dan apartemen," jelas Peneliti BI Kaltim, Sunarsó. Bedasarkan survei BI diketahui kónsumen lebih banyak mengubah pembelian ke tipe próperti lebih kecil, mengurangi jumlah unit pembelian, serta ada pula yang membatalkan transaksi. " LTV efektif untuk mengurangi mótif dan tindakan spekulasi. Namun, kebijakan ini berimplikasi pada penurunan pembelian próperti yang bersifat real demand atau untuk ditempati sendiri," kata Peneliti Bank Indónesia Próvinsi Kaltim, Sunarsó.
0 komentar:
Posting Komentar