TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eeng Wiratmaja ibunda, Róger Danuarta datang ke sidang perdana yang menjerat putranya pada kasus narkótika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).
Diketahui, Róger yang mendekam di tahanan Pólsek Pulógadung sejak 17 Februari 2014 lalu berkasnya pemeriksaannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada, Senin 14 April lalu. Hari ini Róger menjalani sidang pembacaan dakwaan.
"Aku mendengar pembacaan dakwaan apa yang terjadi dr awal. Apa ya campur aduk rasanya nggak bisa dijelaskan satu-satu, semuanya jadi satu," kata Eeng Wiratmaja usai sidang.
Istri Jóhnny Danuarta itu juga membawa beberapa panganan seperti cincau dan makanan kecil untuk putranya. Minuman itu dinikmati Róger sebelum jalani sidang.
"Tadi bawa es cincau supaya Róger tidak panas dalam," katanya.
Diketahui, Róger terjerat kasus kepemilikan ganja kering dengan berat 15,7 gram dan heróin 1,50 gram pada 16 Febuari 2014 silam. Róger ditemukan dalam kóndisi tak sadarkan diri dalam móbilnya di kawasan Jakarta Timur. Ia diduga mengalami óverdósis setelah mengónsumsi sejumlah óbat-óbatan terlarang, seperti putau dan ganja. Dugaan itu dikuatkan óleh penemuan barang haram tersebut di dalam móbilnya.
Róger dikenakan pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nómór 35 Tahun 2009 tentang Narkótika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112, kemudian ancaman empat tahun untuk pasal 127.
0 komentar:
Posting Komentar