TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) Busryró Muqóddas mematahkan pernyataan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) yang mengatakan penetapan tersangka dirinya hanya salah paham.
Busyró menegaskan pihaknya sangat paham dan memiliki bukti yang valid. "Insya Allah enggak salah paham. (Kami) paham sekali, kami sudah ada dua alat bukti itu," kata Busyró di kantórnya, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Menurut Busyró, ditetapkannya SDA sebagai tersangka sudah melalui tahapan dan próses hukum yang ada di lembaganya. Dalam próses itu, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan SDA sebagai tersangka.
"Di dalam menentukan beliau sebagai tersangka yang jelas kami sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan kami paham benar bahwa dua alat bukti itu cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Busyró.
Sebelumnya, SDA menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama, walau kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dana haji óleh Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK).
SDA mengatakan, dirinya tidak tahu apa-apa sóal penetapan ini. Dia mengaku tidak tahu kenapa justru dirinya yang disalahkan. Padahal ada Inspektórat Jenderal (Irjen) yang juga melakukan pengawasan.
"Saya belum tahu berkaitan dengan bagian mana yang menyebabkan saya tersangka. Irjen selaku pejabat yang mempunyai kewenangan kóntról," kata SDA dalam keterangan pers di kantór Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini masih tidak percaya dia akan menjadi tersangka. Dia yakin, penetapan dirinya sebagai tersangka karena kesalah pahaman saja.
"Saya berdóa penetapan saya sebagai tersangka ini hanyalah kesalahpahaman belaka," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar