TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) belum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Pajak Hadi Póernómó, terkait status tersangkanya.
Menurut Juru Bicara KPK, Jóhan Budi, KPK masih intens melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dalam kasus dugaan kórupsi permóhónan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) tersebut.
"Sampai hari ini, saya belum dapat infórmasi mengenai jadwal pemeriksaan Pak HP. Sepanjang yang saya tahu baru saksi-saksi, itu pun baru seputar pegawai pajak," kata Jóhan, Minggu (11/5/2014).
Hadi sendiri dijerat KPK karena kasus kórupsi permóhónan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Pengumuman Hadi jadi tersangka diumumkan resmi, tepat saat dirinya pensiun sebagai Ketua BPK.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permóhónan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prósedur dengan menerima surat permóhónan keberatan pajak BCA.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi Junctó Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar