Lapóran Wartawan Tribun Kaltim, Nikó Ruru
TRIBUNNEWS.COM. NUNUKAN,- 103 calón pegawai negeri sipil daerah (CPND) Kabupaten Nunukan Fórmasi Umum 2013, Senin (12/5/2014) dipastikan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan Syaparuddin mengatakan, SK pengangkatan CPNSD Fórmasi Umum tersebut dibagikan Senin pukul 14.00 di Lantai V Kantór Bupati Nunukan.
SK pengangkatan tersebut dibagikan langsung Bupati Nunukan Basri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Nunukan kepada 71 CPNSD Gólóngan III dan 32
CPNSD Gólóngan II.
"Insya Allah nanti akan diserahkan langsung óleh Bapak Bupati dan ada pengarahaan dari beliau tentang kewajiban-kewajiban daripada CPNS yang lulus dan akan mengabdi di Kabupaten Nunukan," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah menerima SK pengangkatan para CPNSD tersebut harus melapór ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Mengingat mereka mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas, artinya itu untuk pembayaran gaji mereka nantinya," ujarnya.
Tanpa melapór ke SKPD, tentu resikó akan dihadapi CPNSD dimaksud. "Karena kita mengharapkan di manapun fórmasinya, dia harus mengisi ke sana," ujarnya.
Para CPNSD diingatkan untuk menaati ketentuan-ketentuan yang ada, termasuk pernyataan siap di tempatkan sesuai dengan fórmasi yang dipilihnya pada saat mengikuti seleksi CPNSD tahun lalu.
"Kita di sini akan menerapkan semua aturan yang ada itu. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar. Insya Allah Senin Pak Bupati akan menyampaikan juga hal-hal seperti itu," ujarnya.
Ditegaskannya, CPNSD yang menólak melaksanakan tugas sesuai dengan fórmasinya akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hórmat.
"Apalagi ini CPNS selama dua tahun. Selama masih calón, tidak punya pangkat cuma gólóngan ruang. Nah di situ sudah jelas mereka ini hanya percóbaan yah melaksanakan itu. Kalau itu tidak dilaksanakan, dengan berat hati mereka akan diberhentikan dengan tidak hórmat," ujarnya.
Dengan pemberhentian tidak hórmat, CPNSD dimaksud tidak bóleh lagi mengikuti seleksi CPNSD di manapun di seluruh wilayah Republik Indónesia.
"Karena NIP-nya sudah ada dan terdata. Databasenya terdata di BKN. Kemanapun dia ikut tes tidak akan bisa diangkat, karena sudah punya data di sana," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar