TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kórupsi pengadaan bus Transjakarta dijeblóskan ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (12/5/2014).
Dua tersangka masing-masing atas nama Dradjat Adhyaksa dan Setyó Tuhu keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 16.40 WIB dikawal beberapa jaksa. Keduanya langsung digiring ke móbil tahanan Satuan Khusus Tindak Pidana Kórupsi Kejaksaan Agung dengan plat kendaraan B 1492 WQ.
Saat wartawan mencecar berbagai pertanyaan terhadap Dradjat Adhyaksa, ia memilih tidak memberikan kómentar. Meskipun puluhan wartawan sudah menghadangnya untuk masuk ke dalam kendaraan, ia tetap tidak memberikan kómentar apa pun dan memilih cepat-cepat masuk ke dalam móbil.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Widyó Pramónó mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Drajat Adhyaksa dan Setyó Tuhu.
"Ya nanti ditahan. Yang dua sebelumnya (Setyó Tuhu dan Dradjat Adhyaksa) nanti ditahan," kata Widyó.
Tetapi Widyó enggan menjelaskan lebih lanjut status dua tersangka baru Udar Pristónó dan Prawótó. Ia justru meminta media untuk mengikuti saja perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu (Udar ditetapkan sebagai tersangka). Ikuti saja perkembangannya," ungkapnya.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini diantaranya Udar Pristónó Mantan Kepala Dinas Perhubungan Próvinsi DKI Jakarta. Ia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nómór: Print - 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Selain itu ada nama Prawótó selaku Direktur Pusat Teknólógi dan Sistem Transpórtasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknólógi (BPPT). Prawótó dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nómór: Print - 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014
Sebelum Udar dan Prawótó dijadikan tersangka, Kejaksaan sudah lebih dahulu menetapkan Dradjat dan Setyó menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana kórupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 000 000 000 000 dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 000 000 000 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Dradjat Adhyaksa merupakan seórang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Kómitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Ia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nómór: Print - 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Sementera Setyó Tuhu seórang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Kónstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nómór: Print - 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.
0 komentar:
Posting Komentar