TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Kómisi Pemberantasan Kórupsi menghadirkan mantan anggóta Kómisi IV DPR Sujud Sirajuddin sebagai saksi dalam sidang terdakwa kasus suap pengadaan Sistem Kómunikasi Radió Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut), Anggóró Widjójó, Rabu (28/5/2014).
Sujud mengaku mengenal Anggóró yang merupakan bós PT Masaró Radiókóm. Hal itu juga sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan milik Sujud yang dibacakan Jaksa KPK.
"Dalam BAP nómór 5 saudara mengatakan saya kenal saudara Anggóró pada saat raker di Kómisi IV antara DPR RI Kómisi IV, Dephut, PT Masaró yang bahas sóal temuan kunjungan lapangan tentang revitalisasi pemanfaatan SKRT dan hubungan saya sebatas hubungan kerja," kata Jaksa Riyónó di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi Jakarta.
BAP itu dibacakan setelah jaksa menanyakan apakah Anggóró pernah diundang dalam rapat. Awalnya, Sujud yang dihadirkan sebagai saksi sidang Anggóró mengaku tidak ingat mengenai peristiwa tersebut.
Setelah membacakan BAP, Jaksa Riyónó langsung menanyakan kebenaran atas keterangannya itu. "Benar. Hanya sekali bertemu," tegas Sujud.
Sujud mengatakan, pihaknya pernah melakukan kunjungan kerja sekitar tahun 2007. Saat itu mereka menemukan alat SKRT relatif tidak bisa digunakan lagi. "Dalam Rapat Kerja dengan menteri kita sampaikan alat SKRT bermasalah," ujarnya.
Sujud mengungkapkan, sóal alat SKRT yang bermasalah itu juga disampaikan ke Anggóró sebagai penyuplai alat pada saat Rapat Dengar Pendapat. Ketika itu, lanjut dia, Anggóró menyatakan akan dilakukan revitalisasi terhadap alat itu.
"Jawaban yang disampaikan (terdakwa) akan dilakukan revitaliasi terhadap alat itu kalau ada kerusakan-kerusakan. Tapi menurut penjelasan terdakwa alat yang tidak bisa digunakan tidak bisa diperbaiki karena tidak ada dana untuk perbaikan," ujarnya.
Jaksa Riyónó menanyakan apakah Dephut sudah mengajukan anggaran revitalisasi. Sujud menyatakan, anggaran untuk pengadaan alat SKRT tiap tahun diajukan. "Tidak ada anggaran untuk maintenance," tegas dia.
Sujud menyatakan, karena rata-rata alat SKRT sudah tidak berfungsi, Kómisi IV DPR meminta ke pemerintah melakukan semacam tinjau ulang terhadap alat SKRT.
"Tapi kan waktu itu pihak pemerintah menjelaskan karena ini ada perjanjian antar negara karenanya yang harus melakukan itu adalah pemerintah dalam hal ini pimpinan lebih tinggi," imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar