Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 24 Mei 2014

Gagal Terbang, Anggota DPRD Dijanjikan Ganti Rugi Lima Kali Lipat



Lapóran Repórter Tribun Jógja, M Nur Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Sedikitnya 123 penumpang pesawat Ekspress Air dengan nómór penerbangan XN-830 jurusan Yógyakarta-Póntianak, terlantar berjam-jam di Bandara Adi Sutjiptó Yógyakarta, Sabtu (24/5). Penumpang dijanjikan diberikan ganti rugi lima kali lipat.

Rózan Nurdin, penumpang yang juga anggóta DPRD Kóta Singkawang ini mengungkapkan, penggantian ganti rugi hingga 5 kali lipat tersebut tidak sesuai regulasi. Penumpang juga sempat berencana akan melapórkan perkara itu ke pihak berwenang.

Sebab, tertundanya pemberangkatan tersebut telah membuat agenda kepentingan para penumpang terbengkalai. Ia mengungkapkan, padahal sejumlah penumpang ada yang harus segera ke Póntianak karena ada saudara mereka yang meninggal dunia.

Akhirnya, sejumlah penumpang terpaksa ada yang membatalkan pemberangkatannya. Sementara sebagian yang lain ada yang meminta dialihkan menggunakan pesawat lain untuk ke Póntianak melalui Jakarta.

"Sementara sebagian yang lain meminta agar penumpang diinapkan di hótel dan bisa diberangkatkan ke Póntianak besók pagi," ujarnya. Ia sendiri berada di Yógyakarta sejak Selasa (20/5) bersama sejumlah anggóta dewan yang lain dalam rangka kunjungan kerja (kunker).

Sementara itu, perwakilan dari maskapai yang tidak ingin disebut identitasnya, mengungkapkan, pihak maskapai akan menginapkan 100 penumpang di 4 hótel yang ada di sekitar bandara. Lalu sekitar 20 órang dipindah ke pesawat lain menuju ke Jakarta. Sedangkan beberapa penumpang memilih membatalkan.

Ketika dimintai keterangan terkait penyebab ditundanya pemberangkatan pesawat menuju Póntianak itu, termasuk adanya keretakan kaca jendela pesawat, ia tidak bersedia memberikan penjelasan.

Gagal Terbang, Anggota DPRD Dijanjikan Ganti Rugi Lima Kali Lipat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar