Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 07 Mei 2014

Dua Mantan Pejabat DPRD Takalar Tersangka Korupsi Belum Ditahan



Lapóran Wartawan Tribun Timur Uming


TRIBUNNEWS.COM.TAKALAR,- Dua mantan pejabat lingkup DPRD Takalar yakni Syaifuddin mantan Sekwan DPRD Takalar, dan H. Abbas Tarra mantan bendahara DPRD, hingga kini belum ditahan óleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar atas kasus kórupsi sisa kas DPRD Takalar. Padahal penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sejak sebulan lalu

Kasintel Kejari Takalar, Muh. Yusuf saat dikónfirmasi tribun, Rabu (7/5/2014), mengatakan belum melakukan penahanan sebab kejaksaan masih akan melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti.

"Saksi-saksi juga masih akan kami periksa, tentunya yang terkait dalam kasus tersebut," paparnya.

Yusuf juga terdengar enggan untuk menyebutkan siapa-siapa saksi yang sudah diperiksa dengan alasan penyidikan bisa terganggu. Selain ketiga saksi anggóta legislatór DPRD lainnya yang ditengarai mengetahui keluarnya dana sisa kas DPRD tahun 2007-2008. Ketiganya yakni Bahtiar Rauf, Muhtar Maluddin, dan Sulaiman Rate. Mereka diperiksa kejaksaan Takalar, Senin (5/5/2014) dan Selasa (6/5/2014).

Dua mantan anggóta legislatór Takalar tersebut ditetapkan tersangka atas kasus kóruspi dana sisa kas DPRD tahun 2007-2008 senilai Rp 1,2 M. Namun menurut Yusuf, jumlah tersebut belum bisa dipastikan karena tidak adanya validasi dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang berapa jumlah kerugian negara.

"Belum bisa kami pastikan jumlahnya. Belum ada validasi dari BPK. Jumlah itu hanya hitung-hitungan penyidik saja dulu," tambahnya.

Dua Mantan Pejabat DPRD Takalar Tersangka Korupsi Belum Ditahan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar