Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 24 Mei 2014

Dengan Batu Akik, 3 Pemuda Ini Menipu Korban



Lapóran Wartawan Wartakótalive.cóm, Wahyu Tri Laksónó

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 3 pelaku hipnótis menggunakan cincin batu akik sasar pengendara mótór. Tiga pelaku Syarifudin (30), Aji Saputra (25), Guntur Sukma Rótama (22), dibekuk unit Resór Kriminal Pólsek Metró Tambóra Jakarta Barat.

Dari ketiga tersangka pólisi mengamankan barang bukti kejahatan yakni, 3 unit sepeda mótór, 4 lembar STNK sepeda mótór, 1 buah batu cincin akik, dan 6 buah pótóngan jarum jahit dari tangan para pelaku.

Kapólsek Metró Tambóra, Kómisaris Pólisi Dedy Tabrani, mengatakan ketiganya tertangkap pada Kamis (22/5/2014) di rumah mereka di Cilincing Jakarta Utara. " Mereka mengakui sudah beraksi selama 10 kali di sejumlah wilayah Jakarta, seperti Gambir, Tanjung Duren, dan Tambóra," ungkap Dedy saat merilis hasil tersebut di Mapólsek Metró Tambóra, Sabtu (24/5/2014).

Ia menjelaskan, sebelum menghipnótis ketiga pelaku membuntuti kórban yang sedang mengendarai mótór sendirian.

"Mereka awalnya pura-pura bertanya kepada pengendara yang lewat, setelah itu kórban diberikan cincin batu akik sebagai rasa terima kasih, lantas kórban diberitahu bahwa cincin tersebut, berkhasiat membuat kebal penggunanya, menyembuhkan penyakit," ungkapnya.

Untuk menyakinkan kórban kata Dedy, tersangka mempraktekkan khasiat dari cincin tersebut. "Ketiga pelaku mengiris-iris tangan dan rambutnya menggunakan silet tumpul yang sudah dipersiapkan," katanya.

Efek kebal itu baru terbukti asalkan kórban memenuhi persayaratan meninggalkan harta dunia. Tersangka lantas memberikan sejumlah.jarum jahit dan meminta kórban untuk berjalan 250 langkah ke depan, sambil membuat jarum jahit tersebut. Pertanda kórban memenuhi syarat meninggalkan harta miliknya.

"Tanpa sadar mótór milik kórban milik kórban dibawa lari pelaku. Kórban juga sempat menyerahkan handphóne dan dómpet miliknya kepada pelaku," katanya.

Saat ini ketiganya mendekam di tahanan Mapólsek Metró Tambóra. Ketiganya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara



Dengan Batu Akik, 3 Pemuda Ini Menipu Korban Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar