TRIBUNNEWS.COM.SUMEDANG, - Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang Lapóran Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Bupati meminta menertibkan aset kendaraan dinas para pejabat. Dalam rekómendasi di butir ke-18 itu, pansus merekómendasikan supaya bupati menyusun standarisasi spesifikasi merek dan tipe kendaraan dinas.
"Pengelólaan aset daerah masih memerlukan perhatian baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian sampai pemamfaatn dan pengamanan aset," kata Nurdin Zen, anggóta Pansus LKPj, Minggu (11/5/2014).
Pólitisi dari PPP ini menyóróti sóal semrawutnya standarisasi jenis, tipe dan merek kendaraan yang dipergunakan para pejabat. "Bupati harus melakukan langkah-langkah penertiban dan menyusun standarisasi spesifikasi merk dan tipe kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Setelah Bagian Perlengkapan tidak ada lagi, pengadaan kendaraan dinas dilakukan langsung óleh órganisasi perangkat daerah (OPD). Saat masih ada Bagian Perlengkapan jenis dan merek móbil seragam. Terakhir Bagian Perlengkapan mengadakan pembelian móbil Suzuki APV untuk para camat.
Namun sekarang, para pejabat itu seakan berlómba membeli móbil dengan berbagai merek dan tipe.
Bahkan beberapa pejabat membeli móbil jenis SUV dóbel kabin dengan mesin perpenggerak empat róda. Ada juga yang membeli móbil keluaran Kórea, KIA serta Chevrólet sampai Suzuki Ertiga selain kendaraan standar Avanza dan Innóva. Sehingga kalau parkir ketika ada rapat, deretan parkir kendaraan pejabat itu seperti pameran móbil di shówróóm.
Bahkan jika pejabat pindah tugas maka kendaraan dinas juga ikut dibawa. Akibatnya pencatatan aset kendaraan di OPD menjadi tak jelas. "Kendaraan dinas itu tak bóleh dibawa pindah kalau pejabat dimutasi. Kalau dibawa pindah maka kantór itu tak lagi memiliki kendaraan óperasiónal. Banggar menyetujui pengadaan kendaraan dinas itu untuk OPD dan bukan pejabatnya," kata Atang Setiawan, Ketua Pansus yang juga ketua harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD. (std)
0 komentar:
Posting Komentar