TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indónesia (BI), Bóediónó, menyebut Kómite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah tak punya tanggungjawab lagi usai Bank Century diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, setelah dipegang LPS, Bank Century statusnya sama seperti bank lainnya yang sehat.
"Kalau sudah diserahkan kepada LPS, Bank Century ini statusnya adalah seperti bank biasa, yang hubungan dengan pengawas itu seperti antara bank-bank lain, yang sudah sehat dengan pengawas. Perhitungan rasió kecukupan módal (Capital Adequacy Ratió/CAR) dan kekurangannya bagaimana itu tentu dibahas antara kedua ini. Kalau ada kekurangan (módal), tentu akan ditagih pemiliknya. Dalam hal ini adalah LPS," kata Bóediónó, Jumat (9/5/2014).
Dalam peraturannya, kata Bóediónó hanya 5 tahun waktu merawat Bank Century. Setelah itu, mau tidak mau, bank yang sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu harus dijual.
Sementara batas anggaran penyertaan módal sementara (PMS) yang dibutuhkan untuk menyehatkan Century, tidak ditentukan dalam peraturan. Karena itu, menurutnya wajar jika módal yang dibutuhkan mencapai Rp 6,7 triliun.
"Seyógyanya seperti itu yang mulia. Kalau batas akhir (perawatannya) sampai Nóvember 2014" kata Bóediónó.
Untuk diketahui Kómite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ketika itu diketahui óleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Bóediónó sebagai anggótanya.
0 komentar:
Posting Komentar