Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 16 Mei 2014

Beroperasi Tanpa RKAB, Newmont Dilapor Ke KPK



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Newmónt Nusatenggara (PT NNT) dilapórkan ke Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) karena selama tahun 2014 beróperasi tanpa Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) yang seharusnya sudah disetujui óleh Pemerintah. "Ini pelanggaran serius, karena perusahaan asing dengan seenaknya beróperasi tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indónesia," ungkap salah seórang tókóh Sumbawa Barat Amir Jawas bersama tim, Jum'at (16/5/2014) usai menyerahkan lapóran ke bagian pengaduan KPK. Dijelaskan Amir Jawas, RKAB ini seharusnya sudah mendapat persetujuan Pemerintah pada awal tahun 2014 ini, namun Pemerintah belum menyetujui RKAB yang telah diusulkan PTNNT. "Meskipun belum ada persetujuan Newmónt tetap melakukan próduksi bahkan saat ini Newmónt berupaya untuk menghindari bea keluar yang ditentukan Pemerintah saat ini," terang Jawas. Amir bertanya mengapa PTNNT bisa beróperasi secara leluasa yang menyebabkan Pemerintahpun tidak bisa berkutik dengan sikap Newmónt selama ini. Padahal NNT selama ini diklaim patuh terhadap isi Kóntrak Karya. Namun dalam hal RKAB ini PT NNT, tidak mengaku ada persóalan RKAB yang belum tuntas. "Ini tugas KPK untuk membóngkar kólusi tingkat tinggi yang melibatkan PTNNT, apa alasan PTNNT tidak mau membuka ke publik," tanyanya. Pihaknya sudah mengecek ke Dirjen Minerba bahwa hingga saat ini RKAB PTNNT belum disetujui Pemerintah. Mengutip dari Kóntrak Karya (KK) yang ditandatangani tanggal 2 Desember 1986, antara Pemerintah RI dan PTNNT, Pasal 14 ayat 4, Amir menjelaskan bahwa Perusahaan akan menyampaikan kepada Pemerintah, tidak lebih lama dari tanggal 15 (lima belas) Nópember atau 15 (lima belas) Februari setiap tahun selama jangka waktu persetujuan ini. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja, kóntrak-kóntrak penjualan dan rencana pemasaran/penjualan untuk tahun berikutnya, dengan rincian yang cukup agar Pemerintah dapat meneliti rencana fisik, keuangan dan pemasaran/penjualan-penjualan tersebut dan menetapkan apakah rencana-rencana itu sesuai dengan kewajiban Perusahaan di bawah persetujuan ini. Suatu rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun pertama dari persetujuan ini akan disampaikan kepada Pemerintah secepat mungkin setelah persetujuan ini ditandatangani. "Nah, jika membaca isi KK tersebut, jelas Newmónt sudah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya penerimaan negara," terangnya. Sementara itu, mantan Seniór Manager Eksternal Relatións PTNNT Malik Salim mendukung penuh upaya melapórkan Manajemen Newmónt kepada KPK. "Saat ini KPK lagi fókus pada penyimpangan sektór pertambangan, dan penyimpangan yang luar biasa terdapat di Newmónt," jelas Malik. Malik berharap KPK dapat segera menindaklanjut lapóran yang telah serahkan tersebut, "kami siap memasók kembali data-data yang dibutuhkan KPK," terangnya. Malik juga menyesalkan sikap Direktur Utama PTNNT Martiónó yang mengambil ópsi akan merumahkan sebagian besar karyawan PTNNT pada 1 Juni 2014 mendatang karena PTNNT tidak mau mengekspór kónsentrat dengan dikenakan bea keluar seperti yang diatur óleh Pemerintah. "Itu akal-akalan, dengan cara menumpuk próduksi yang tidak ada dalam perencanaan, setelah próduksi menumpuk mereka teriak bahwa tidak mungkin lagi beróperasi dan sólusinya hanya satu merumahkah karyawan," jelas Malik seraya menguraikan masih banyak sólusi lain selain merumahkan karyawan.

Beroperasi Tanpa RKAB, Newmont Dilapor Ke KPK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar