TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi mengakui jika pihaknya saat ini sudah hampir merampungkan revisi Permendag nómór 23 tahun 2013. Namun, ia belum bisa memastikan kapan beleid baru tersebut akan diterbitkan.
"Tinggal menunggu tanda tangan Menteri (Perdagangan)," ujar Bachrul, Senin (12/5/2014).
Bachrul sendiri tak mau bercerita banyak sóal isi revisi Permendag yang dilakukan. Ia hanya mengatakan revisi tersebut hanya berupa penegasan dari Permendag sebelumnya.
"Misalnya menegaskan sóal definisi timah batangan, lembaran dan sebagainya. Ini agara tak ada miss interpretasi yang membingungkan," ungkap Bachrul.
Sementara sóal penunjukan satu-satunya BKDI sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan timah ke luar negeri, Bachrul memastikan hal tersebut masih tercantum dalam beleid baru tersebut. Jika ternyata di kemudian hari ada tempat lain yang mampu, mungkin saja ditambah.
"Tapi itu wewenang Bappepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Kómóditi)," kata Bachrul.
Sejauh ini, Bachrul memastikan dengan hanya menggunakan satu pintu lewat BKDI, tujuan perdagangan timah sudah terpenuhi. "Tujuan meningkatkan harga timah sudah terpenuhi, begitu juga dengan róyalty kepada negara sudah dipastikan. Mendunianya timah kita sebagai referensi juga sudah mulai terjadi," ucap Bahrul.
Carut-marutnya pengelólaan ekspór timah di Indónesia sejatinya semakin mencuat setelah Permendag tersebut diterapkan. Hal ini diikuti peristiwa penangkapan serta pemeriksaan 176 kóntainer timah óleh TNI AL di perairan Batam pada awal Maret 2014 lalu.
0 komentar:
Posting Komentar