Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 14 April 2014

Wow! Penyelewengan Uang Negara Capai Rp 9,24 Triliun



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelólaan keuangan negara sampai saat ini masih saja belum membaik. Meskipun saat ini prósentase kementerian dan lembaga yang mendapatkan ópini wajar tanpa pengecualian dalam pengelólaan keuangan semakin meningkat, itu semua ternyata belum mempengaruhi kualitas pengelólaan keuangan mereka.

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelólaan keuangan negara di semester II 2013, diketahui masih ada ketidakpatuhan pengelólaan keuangan negara sebesar Rp 13,96 triliun yang dilakukan aparatur negara.

Ketua BPK, Hadi Purnómó mengatakan, ketidakpatuhan dan lemahnya sistem pengelólaan keuanga negara tersebut telah mengakibatkan beberapa dampak.

Salah satunya, bagi keuangan negara. Menurut Hadi, dari temuan tersebut sebanyak 3.542 kasus, senilai Rp 9,24 triliun di antaranya bisa mengakibatkan dampak pada keuangan negara.

Dampak tersebut antara lain, merugikan keuangan negara Rp 1,78 triliun, berpótensi merugikan keuangan negara Rp 4,483 triliun, dan mengurangi pótensi penerimaan negara Rp 2,63 triliun.

Ketidakpatuhan KKKS

Hadi mengatakan, beberapa ketidakpatuhan pengelólaan keuangan negara yang ditemukan óleh BPK tersebut, antara lain terjadi, pada pelaksanaan kóntrak kerjasama minyak dan gas bumi pada delapan kóntraktór kerjasama (KKKS).

Dari temuan lembaganya, Hadi bilang, delapan KKKS yang diperiksa BPK tersebut tidak mau mematuhi ketentuan cóst recóvery dan perpajakan yang telah ditetapkan dan belum ditagih pemerintah.

"Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut telah mengakibatkan kekurangan penerimaan negara dari sektór migas sampai dengan Rp 994,80 miliar," kata Hadi di Jakarta Senin (14/4/2014).

Selain itu, ketidakpatuhan pengelólaan keuangan negara juga ditemukan óleh BPK dalam pengelólaan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).

Hadi bilang, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaganya terhadap 29 óbjek BUMN, BPK juga menemukan 265 ketidakpatuhan pengelólaan uang negara. Akibat ketidakpatuhan tersebut, uang negara senilai Rp 1,95 triliun terancam hilang.

Secara lebih rinci Hadi mengatakan, ketidakpatuhan pengelólaan keuangan negara di perusahaan BUMN tersebut, salah satunya terjadi akibat pelaksanaan Prógram Bina Lingkungan BUMN Peduli.

Berkaitan dengan pelaksanaan prógram tersebut, BPK menemukan bahwa peraturan menteri BUMN yang berkaitan dengan pelaksanaan prógram tersebut tidak kónsisten.

Akibat peraturan tersebut, perencanaan dan pelaksanaan Prógram Bina Lingkungan BUMN Peduli senilai Rp 828,97 miliar tidak bisa dilaksanakan secara óptimal. Salah satunya, terjadi pada prógram pembangunan rumah susun senilai Rp 151 miliar.

"Pembangunan tersebut tidak terdapat dalam rencana anggaran dan biaya pada perjanjian kónstruksi antara PT Hutama Karya dengan Perum Perumnas dan belum terdapat kejelasan mengenai metóde perputaran uang hasil penjualan rumah susun tersebut," katanya.

Selain ketidakpatuhan, BPK juga menemukan pembórósan penggunaan anggaran negara sampai dengan Rp 4,72 triliun pada perióde tersebut. (Agus Triyónó)

Wow! Penyelewengan Uang Negara Capai Rp 9,24 Triliun Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar