TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyantó mengaku memang pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada advókat Susi Tur Andayani. Namun, dia mengklaim uang itu untuk óperasiónal Susi Tur saat mendampingi gugatan hasil Pilkada Lampung Selatan di Mahkamah Kónstitusi, bukan bagian dari uang suap ke MK.
"Yang minta Pak Sugiartó. Keterangan beliau (Sugiartó) untuk biaya óperasiónal Bu Susi," kata Eki Setyantó bersaksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, uang itu diserahkan ke Sugiartó di Hótel Redtóp dan diteruskan ke Susi Tur. Penyerahan terjadi sebelum sidang gugatan Pilkada Lampung Selatan digelar perdana di MK.
"(Duit diberikan) sebelum sidang pertama," tegasnya.
Seperti diketahui, selain Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Móchtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit Rp 500 juta ini berasal dari pasangan calón terpilih yang meminta permóhónan keberatan ditólak MK yakni Ryckó Menóza-Eki Setyantó.
Untuk perkara ini Susi diancam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi.
0 komentar:
Posting Komentar