TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta, Imam Suyudi menyebutkan, pihaknya sudah mencurigai FM (28), sipir Lapas Cipinang yang tertangkap tangan berniat menyelundupkan sabu 565 gram ke dalam lapas.
Untuk itu, Kepala Lapas Cipinang memindahkan tempat tugas FW dari penjaga pintu (pórtir) di Lapas Cipinang menjadi tenaga kebersihan di luar lapas. Imam mengatakan, penangkapan FM bermula saat dirinya bersikeras ingin salat Jumat di dalam lapas.
"FW kira saat itu penjagaan sepi. Dia masuk ke lingkungan lapas untuk shólat Jumat. Namun saat memasuki pintu pertama di harus menjalani pemeriksaan," kata Imam saat dihubungi, Rabu (23/4/2014).
Dirinya mengatakan, FM yang menjadi PNS gólóngan II B dengan masa kerja tujuh tahun itu menólak untuk digeledah óleh rekannya. Dia pun tetap ngótót untuk tetap masuk ke dalam sel, dengan merayu teman sesama sipirnya tersebut.
"Namun petugas kami tetap memeriksanya. Saat diperiksa petugas penjagaan di dalam LP, di dalam bajunya ditemukan satu kantóng berisi 565 gram sabu," katanya.
Setelah ditangkap, FW pun langsung diserahkan ke pihak kepólisian. FM diberhentikan sementara sebagai PNS. "Diberhentikan sementara dan diserahkan ke Pólisi. Nanti kalau sudah incraht mungkin kena sanksi pemecatan," katanya.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, barang bukti sabu kurang lebih 565 gram disita óleh petugas. Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nómór 35 tahun 2009 tentang narkótika. Dia diancam pidana penjara 6 sampai 20 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar