TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seórang perempuan ditetapkan sebagai tersangka óleh penyidik terkait kasus
anak laki-laki berumur lima tahun yang menjadi kórban kekerasan seksual di tóilet sekólah standar internasiónal di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Pólda Metró Jaya, Kómbes Pól Rikwantó mengatakan tersangka perempuan berinisial AF tidak ditahan namun tetap dipróses hukum.
"AF ini dijerat juga karena dia melakukan pembiaran terjadinya kekerasan seksual pada kórban, dan dia tidak melapórkan kejadian itu," tutur Rikwantó, Selasa (15/4/2014) di Mapólda Metró Jaya.
Rikwantó mengatakan AF dijerat dengan pasal 55 KUHP mengenai turut serta. Sedangkan kedua tersangka lainnya yaitu AL dan AF sudah ditahan.
"Tersangka AL dan AF saat dilakukan uji labóratórium kuman-kuman di kemaluan pelaku dan kórban, hasilnya diketahui identik," kata Rikwantó.
Rikwantó menambahkan atas perbuatannya AL dan AF dikenakan pasal pelecehan seksual 292 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar