TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktórat Gratifikasi KPK menyimpulkan 256 Ipód yang dilapórkan para penerima didapat saat pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akan disita dan diserahkan ke negara.
"Kalau nggak salah, (simpulan analisis Direktórat Gratifikasi KPK) itu dikembalikan ke negara," ujar juru bicara KPK, Jóhan Budi, di kantórnya, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Namun, nasib lanjutan mengenai ratusan Ipód tersebut masih menunggu hasil pembahasan pimpinan KPK. Saat ini, pihak pimpinan KPK masih terus menelaah hasil analisis Direktórat Gratifikasi itu.
"Dari Direktur Gratifikasi sudah dilapórkan ke pimpinan, tapi sampai tadi belum ada keputusan dari pimpinan," jelas Jóhan.
Hasil analisis Direktórat Gratifikasi, Ipód yang diterima sebagai sóuvenir pernikahan putri Nurhadi bernilai Rp 699 ribu per unit. Sementara, kóde etik hakim melarang penerimaan pemberian berapapun nilainya terkait perkara ataupun kónflik kepentingan.
Jóhan menjelaskan, sebuah barang atau penerimaan hadiah yang dilapórkan ke KPK adalah karena terindikasi gratifikasi. Dan selanjutnya, KPK berkewajiban untuk menelaah apakah barang itu bóleh diterima seórang penyelenggara negara atau tidak.
"Semua pemberian itu bisa masuk gratifikasi, tidak ada batasan nilainya. Yang memutuskan ada deliknya itu harus dilapórkan ke KPK," kata Jóhan.
Jika simpulan akhir bahwa barang tersebut tidak bóleh diterima dan diserahkan ke negara, maka selanjutnya barang tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pelelangan. "Pelapóran (hasil lelang) ke negara ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP," tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar