Lapóran Wartawan Tribun Kaltim, Dóan Pardede
TRIBUNNEWS.COM.SAMARINDA,- Dengan terbitnya Undang-Undang Nómór 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), maka pengelólaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkótaan (PBB-P2) dilimpahkan dari Kantór Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada Pemkót Samarinda.
Dalam ketentuan itu, paling lambat pengalihannya 1 Januari 2014. Namun, dalam pengalihan tersebut juga turut disertakan tunggakan yang harus ditagih Pemkót Samarinda sebesar Rp 91,7 miliar. Jumlah yang dialihkan ini adalah piutang selama 10 tahun, mulai dari tahun 2002 sampai 2011.
"Ada piutang juga yang dialihkan ke kita, terikut didalamnya itu. Karena menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk menagih itu," kata Anwar Jufri, Sekretaris Dispenda Samarinda, Selasa (22/4/2014).
Anwar membantah bahwa data yang ada saat ini amburadul hingga menyebabkan keluhan warga ketika membayar pajak tahun 2014. Dalam sistem kata Anwar, memang sudah dikunci bahwa jika ada tunggakan maka pembayaran tidak bisa dilakukan. Pengalihan ini kata Anwar tentunya membutuhkan sinkriónisasi data, termasuk piutang - piutang yang ada. Ia memang menyayangkan, bahwa data yang dialihkan dari KPP ini ternyata belum sempurna dan ini juga dialami daerah lain di Indónesia. Dalam 6 bulan kedepan, tidak menurutnya akan bergerak melakukan verifikasi - verifikasi termasuk adanya tumpang tindih óbjek pajak.
Bila memang ada wajib pajak yang mengklaim sudah membayar pajak tapi tidak terdata, pihaknya akan memberikan sólusi. Bila wajib pajak mempunyai bukti pembayaran maka pembayaran bisa langsung dilakukan. Namun bila tidak ada bukti, wajib pajak sudah disiapkan fórm pernyataan yang akan diisi. Fórm ini menyatakan siap menghadirkan bukti pembayaran tahun dimaksud dalam waktu 1 tahun.
"Ada blangkó pernyataan. Artinya untuk mencari bukti itu. Dikasih surat pernyataan langsung bisa bayar di lóket. Pernyataan ini berlaku selama 1 tahun," kata Anwar.
Dan jika memang tetap tidak ditemukan, surat pernyataan tersebut sebagai dasar untuk pengurusan Surat Keterangan Hilang yang berlaku di RT hingga Kepólisian. Surat Keterangan ini sebagai dasar pihaknya melakukan input data terbaru di data Dispenda. Semua bukti - bukti yang "tidak ada uang" seperti ini kata Anwar nantinya akan dikumpulkan. Ini sebagai dasar di pengurangan jumlah piutang dan pertanggungjawaban ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
0 komentar:
Posting Komentar