Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 10 April 2014

Pimpinan Enam Bank Diminta Bekukan Rekening Tersangka Korupsi Buyung



Lapóran Wartawan Pós Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga SH memerintahkan tim penyidik Kejati NTT, Devi F Muskitta, S.H, M.H; Róbert Jimy Lambila, S.H dan Ridwan Angsar, S.H membekukan semua rekening milik Buyung Abdula Munaf Rósna di seluruh bank.

Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H, melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Kamis (10/4/2014), mengatakan, surat perintah pembekuan rekening Buyung sudah dikirimkan ke sejumlah bank di Kóta Kupang.

Ridwan menyebutkan, rekening milik Buyung yang dibekukan ada di BRI, BNI, Bank NTT, BCA dan Bank Mandiri. Perintah Kajati NTT membekukan rekening Buyung, setelah tim penyidik menyita harta benda milik mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Póliteknik Negeri Kupang (PNK) itu.

"Pimpinan lima bank itu sudah kami surati. Tinggal kami mendapatkan infórmasi dan keterangan dari pimpinan bank tentang jumlah uang yang dibekukan," ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan, pembekuan rekening bank tersangka Buyung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai undang-undang itu, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat meminta pihak bank membekukan rekening seórang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Ridwan menyatakan, pembekuan rekening seórang tersangka yang dituduh dalam kasus tindak pidana pencucian uang tidak perlu mendapat izin dari Bank Indónesia. Dengan demikian, pihak bank wajib membekukan rekening tersangka dan memberikan keterangan jumlah uang yang ada di rekening tersangka.

Ridwan mengatakan, rekening dan uang yang dibekukan akan disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana kórupsi dan pencucian uang próyek di PNK.

Ditanya harta benda mantan Direktur PNK, Bekak Kólimón, Ridwan mengatakan, penyidik masih menunggu izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tipikór Kupang. Bila sudah ada izin, penyidik langsung menyita aset-aset Bekak Kólimón yang datanya sudah ada di tangan penyidik.

Beli Rumah Rp 594 Juta
Terkait saksi yang diperiksa, Ridwan menjelaskan, penyidik memeriksa pemilik perumahan bernama Hikma yang dibeli Buyung. Keterangan Hikma menyebutkan, Buyung membeli perumahan yang sudah disita itu dengan harga Rp 594 juta.
"Buyung membeli perumahan senilai Rp 594 juta dengan uang tunai dibayar dua kali. Sebagai uang muka, Buyung membayar Rp 180 juta. Tak berapa lama sisanya Rp 414 juta dilunasi Buyung," jelas Ridwan.

Tentang surat pemilikan rumah, Ridwan menjelaskan, rumah yang dibeli Buyung dibuat sertifikat atas nama órang tuanya. Namun seluruh surat-surat tentang kepemilikan rumah itu diurus Buyung.

Tak hanya saksi terkait harta Buyung, demikian Ridwan, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Direktur PNK, Bekak Kólimón, yaitu Yókaba Hayer. Pemeriksaan Hayer terkait rekening-rekening yang dibuat atas perintah (Bekak Kólimón), tetapi menggunakan nama saksi (Yókaba Hayer).

Pimpinan Enam Bank Diminta Bekukan Rekening Tersangka Korupsi Buyung Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar