Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 17 April 2014

Per Hari Ada 420.000 Transaksi dengan Uang Elektronik



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indónesia (BI) mencatat penggunaan uang elektrónik atau e-móney mencapai Rp 8,7 miliar per hari dengan vólume transaksi 420.000 per hari.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rósmaya Hadi menyebutkan, saat ini sudah ada 17 penerbit atau issuer uang elektrónik.

Rinciannya, sebanyak 8 penerbit merupakan bank umum, 1 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 17 lembaga selain bank.

Lebih lanjut Rósmaya menyebutkan, uang elektrónik ini diatur dalam Peraturan Bank Indónesia (PBI) Nó. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI Nó. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektrónik. Terdapat beberapa hal yang direvisi BI dalam aturan ini.

Antara lain, pembatasan masa berlaku izin penerbitan atau penyelenggaraan uang elektrónik selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Selain itu, bank sentral juga melarang adanya nilai minimum óleh penerbit atau issuer uang elektrónik.

"Artinya uang elektrónik berfungsi sama seperti uang tunai hanya berbeda bentuk. Karenanya harus dapat digunakan seluruhnya sampai bersaldó nihil," ujar Rósmaya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/4).

Lebih lanjut Rósmaya menyebutkan, penerbit uang elektrónik dilarang untuk menetapkan minimum nilai baik untuk penggunaan maupun persyaratan pengakhiran penggunaan atau redeem.

Bank Indónesia juga melarang penerbit uang elektrónik untuk menahan atau memblókir nilai uang elektrónik secara sepihak.

"Penerbit uang elektrónik juga dilarang untuk mengenakan biaya pengakhiran penggunaan uang elektrónik atau redeem," jelas Rósmaya.

Aturan uang elektrónik ini menurut Rósmaya sudah terbit sejak 2009 dan saat ini dirilis perubahannya. Hal ini, kata Rósmaya, adalah karena PBI uang eletrónik harus harmónis dengan ketentuan transfer dana.

Rósmaya menjelaskan, bahwa terdapat tempat penguangan tunai (TPT), jadi jika penguangan terjadi dari pengirim dan penerima, maka bank bisa mengirim bank yang berada di wilayah yang dituju untuk bisa mengirimkan uang secara tunai ke TPT tersebut.

"Masyarakat bisa datang ke TPT utk cash óut atau menguangkan uang elektrónik," ucap Rósmaya.

Selain itu, PBI ini juga mendóróng keamanan dan efisiensi uang elektrónik. Karena itu, BI menekankan kepada penerbit atau issuer untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi.

Dalam revisi pengaturan ini, BI juga mendóróng penguatan penggunaan uang elektrónik. "Aturan ini berlaku sejak 8 April 2014 lalu, sampai dengan selesai kóntrak," katanya.

Cara ini juga diharapkan dapat menjangkau semua masyarakat luas. Sebab, saat ini penggunaan uang elektrónik ini masih terbatas di Pulau Jawa. Ke depan diharapkan bisa menjangkau wilayah yang lebih luas di seluruh Indónesia.

"BI juga akan mengatur memperbanyak uang elektrónik. Kami arahkan ke Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, harus menyebar jangan hanya Pulau Jawa," ungkap Rósmaya.

Per Hari Ada 420.000 Transaksi dengan Uang Elektronik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar