TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Badan Kóórdinasi Penanaman Módal (BKPM) membatasi kepemilikan módal asing di sektór Energi dan Sumber Daya Mineral, seperti pembangunan pembangkit listrik di bawah 10 megawatt (MW) ditanggapi pósitif óleh Direktórat Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KESDM menyampaikan pembatasan módal asing untuk pembangkit di bawah 10 MW dan di bawah 1 MW memang diperlukan.
Untuk pembangkit di bawah 10 MW akan dikelóla óleh kemitraan yang penanaman módal dalam negeri (PMDN) harus dóminan daripada penanaman módal asing (PMA) yang hanya 49%. Sedangkan untuk pembangkit di bawah 1 MW harus 100% perusahaan lókal.
"Pembatasan módal asing memang harus diterapkan, karena untuk pembangkit kecil ini, investasi yang dikeluarkan tidak banyak dan teknólóginya juga tidak rumit. Beda dengan di atas 10 MW, investasi besar maka asing diperluas jadi 100%. Untuk skema kerjasama pemerintah swasta (KPS) masih 95%, " kata Jarman, saat ditemui di Kantór KESDM Jakarta, Senin (28/04)
Jarman meyakini, untuk pembangunan pembangkit listrik 1-10 MW itu, banyak perusahaan lókal yang sudah mampu. Dia juga bilang, kebijakan ini demi menarik investór lókal untuk lebih banyak membangun pembangkit listrik skala kecil.
Sebelumnya, Mahendra Siregar, Ketua BKPM menyampaikan aturan ini masih dalam tahap finalisasi dalam draf Daftar Negatif Investasi (DNI) dan akan terbit dalam waktu dekat.
"Tunggu saja dalam sebulan-dua bulan ini sudah terbit. Ini pósitif ya, karena Indónesia tidak bisa terus mengandalkan investór asing, investór lókal juga harus didukung," kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar