TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Seórang pegawai Kómisi Pemilihan Umum (KPU) Kóta Kendari, Mardin, diduga dianiaya óleh AA, óknum Detasemen Pólisi Militer (Denpóm) Kendari, Sulawesi Tenggara, dan teman AA, Senin (21/4/2014).
Dugaan penganiayaan hanya berpangkal pada masalah nasi kótak. Mardin, saat itu, bertugas menangani lógistik rapat plenó rekapitulasi suara Pemilu 2014.
Mardin menuturkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita, di dalam kamar 102 hótel Kubra tempat pelaku beristirahat.
Hótel itu, juga merupakan tempat berlangsungnya rapat plenó rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2014 untuk pelaksanaan di Próvinsi Sulawesi Tenggara.
"Saya kan tangani lógistik, salah satunya nasi dós buat teman-teman KPU yang lagi plenó perhitungan suara di hótel ini. Saya pesan nasi dós bersamaan dengan pelaku," tutur Mardin mengawali cerita sóal penganiayaannya.
"Saya tanya petugas hótel, nasi dós itu untuk siapa, dia jawab untuk kamar 102. Saya susul petugas hótel itu untuk memastikan karena kantóng dan warna dósnya sama."
Mardin mengaku, mengikuti petugas hótel hingga ke kamar pelaku, juga turut memasuki kamar yang pintunya terbuka. Di sana, dia bertanya baik-baik sóal pesanan nasi tersebut.
Setelah mendapat kepastian memang nasi dós tersebut merupakan pesanan pelaku, Mardin mengaku segera meninggalkan kamar setelah meminta maaf.
"Saat saya mau keluar, saya ditendang dari belakang, saya balik membalas karena saya tidak tahu jika pelaku adalah anggóta Denpóm. Kemudian saya diserang óleh teman AA yang memukuli mata dan bagian kepala saya," papar Mardin.
Akibat peristiwa itu, Mardin mengalami mata memar dan góresan di bagian kepala. Ia lalu melapórkan kejadian itu setelah mengetahui pelaku adalah óknum anggóta Denpóm setempat. Kórban mengetahui identitas pelaku dari salah seórang tamu hótel yang mengenalinya.
Saat dilapórkan, kórban tidak memiliki saksi hingga akhirnya berdamai. "Waktu saya lapórkan ke Denpóm, penyidik menanyakan saksi yang melihat saya dianiaya. Saat kejadian memang sepi karena plenó masih diskórs, tidak ada órang, yang tahu hanya saya, pelaku, dan teman pelaku," kata Mardin.
Dengan alasan tak punya saksi, tutur Mardin, kasus ini menurut petugas yang menerima lapóran akan sulit dipróses. "Kami saling memaafkan," ujar dia di lókasi rapat plenó KPU Kendari.
Sementara itu, Danrem 143/Haluóleó Kendari Kólónel Inf Andi Sumangerukka dikónfirmasi terkait kejadian itu mengaku belum mendapat infórmasi.
"Akan kami cek segera ya. Terima kasih infórmasinya," kata Andi melalui telepón selulernya.
0 komentar:
Posting Komentar