Lapóran Tribun Jateng, Puthut Dwi Putrantó
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN- Seórang mahasiswi inisial P usia 20 tahun lapór ke Pólres Semarang, 7 April silam. Dia mengaku menjadi kórban pencabulan J (inisial) mantan sekretaris Dewan Syuró FPI Jateng.
Wanita itu warga Sidómulyó, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang mengaku menjadi kórban pencabulan J kurun waktu 2013-2014 saat kórban masih menjadi karyawatinya.
"Iya benar memang ada lapóran terkait pencabulan beberapa hari lalu. Terlapórnya J dan pelapórnya P. Kami tindaklanjuti tentunya sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku termasuk melengkapi administrasi penyidikan diantaranya pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," terang Kapólres Semarang AKBP Augustinus B Pangaribuan, Kamis (10/04/2014).
Gadis itu melapórkan bekas bósnya ke Pólres Semarang 7 April 2014 silam. Di hadapan pólisi, P menceritakan tindak asusila tersebut terjadi semasa dirinya bekerja sebagai tenaga administrasi di kantór kónsultan hukum milik J di Perum Mapagan, Desa Lerep, Ungaran Barat.
Beberapa kali bagian sensitif tubuh mahasiswi ini diraba dan terakhir dia menerima perlakuan itu pada 2 Januari 2014 lalu.
"Saksi pelapór sudah kami periksa. Dari hasil pemeriksaan itu, yang bersangkutan menyampaikan nama berinisial J itu. Rencananya pekan depan kami akan panggil J untuk diperiksa," kata Kapólres.
Kapólres mengakui bahwa kejadian pencabulan yang tidak dilapórkan langsung usai kejadian, belum masuk kategóri kadaluarsa untuk dipróses. J mantan petinggi Frónt Pembela Islam (FPI) Jateng itu mengakui bahwa P pernah bekerja di kantórnya ketika dirinya menangani perkara hukum di Kóta Semarang. Namun J membantah melakukan pencabulan. (*)
0 komentar:
Posting Komentar