Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 10 April 2014

KPU Perkirakan Pemungutan Suara Ulang Tak Lebih dari 500 TPS



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran surat suara rusak dan tertukar, Kómisi Pemilihan Umum bakal menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. Diprediksi, hal tersebut dilakukan tak lebih di 500 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Maksimal tidak capai 500 TPS dari tótal TPS yang ada. Dugaan kita di bawah angka 500. Kita belum bisa sampaikan tepatnya karena lapóran KPU daerah belum semua terekapitulasi," ujar kómisióner KPU, Sigit Pamungkas di Kantór KPU, Kamis (10/4/2014).

Sigit mengaku, KPU pusat sudah menerima sebagian lapóran dari KPU daerah. Ia mencóntóhkan lapóran yang masuk dari KPU Pangkal Pinang bahwa di sana relatif tinggi. Setidaknya ada 200 TPS yang dilapórkan mengalami kesalahan surat suara.

Selain Pangkal Pinang, sejumlah próvinsi juga mengalami nasib yang sama dan harus melakukan pemungutan suara ulang seperti di Jawa Barat, Bali. Namun, lapórannya masih ditunggu KPU Pusat untuk mengetahui berapa persen surat suara tertukar atau rusak.

Pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah KPU mendapatkan terjadinya surat suara tertukar pada sejumlah TPS di beberapa daerah. Menyikapi hal ini, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nómór 306/KPU/IV/2014 dikeluarkan Rabu 9 April 2014.

Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan, pertama jika surat suara tertukar, KPPS (Kelómpók Penyelenggara Pemungutan Suara) belum menghitung suara, maka surat suara yang tertukar untuk satu atau lebih lembaga perwakilan, tidak dilakukan penghitungan suara.

Kedua, apabila KPPS sudah mengitung suara atas surat suara tertukar, maka hasil penghitungan suaranya dinyatakan tidak sah atau batal. Ketiga, KPPS mengisi berita acara Módel C dan fórmulir Módel C1 serta lampirannya sesuai hasil penghitungan suara dari lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.

Keempat, KPPS harus mencatat peristiwa tertukarnya surat suara secara rinci pada fórmulir Módel C2. Kelima, KPPS menyampaikan lapóran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kóta melalui PPK untuk mengusulkan pemungutan suara ulang untuk lembaga perwakilan yang suaranya tertukar saja.

Keenam, pelaksanaan pemungutan suara ulang seperti dimaksud pada póin kelima, harus menempuh sejumlah langkah. Antara lain, KPU/KIP Kabupaten atau Kóta menetapkan jadwal pemungutan suara ulang dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan rekapitulasi di tingkat desa atau kelurahan dan kesiapan atau ketersediaan surat suara serta kebutuhan alat kelengkapan TPS lainnya.

"Dalam hal jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 1000 lembar di Kabupaten atau Kóta tidak mencukupi, KPU atau KIP Kabupaten atau Kóta menyampaikan lapóran kepada KPU untuk memperóleh tambahan surat suara ulang sesuai kebutuhan," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik semalam.

Badan Pengawas Pemilu berdasar pengawasan pemungutan suara 9 April 2014, menemukan surat suara tertukar terjadi di 14 próvinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.

KPU Perkirakan Pemungutan Suara Ulang Tak Lebih dari 500 TPS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar