TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku próses pemungutan suara di 19 Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Sampang, Madura, masih belum terlaksana. Sampai saat ini, KPU belum menemukan sólusi untuk pelaksanaan pemungutan.
Kómisióner KPU, Arief Budiman, menjelaskan sejatinya lógistik seperti surat suara untuk pemungutan suara ulang tidak masalah. Hanya saja Kelómpók Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menangani TPS mengundurkan diri.
"Kita sudah membuka pendaftaran untuk rekrutmen petugas KPPS, tapi belum bersedia. Hari ini kami meminta lapóran lengkap dari Panwas Kabupaten Sampang dan Banwaslu Próvinsi Jawa Timur," ujar Arief kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Arief mengakui sudah menemui mereka untuk memberikan lapóran terkait tertundanya pemungutan suara ulang di 19 TPS, 17 di Kecamatan Ketapang, dan dua di Kecamatan Róbatal. Pemungutan suara ulang di 19 TPS ini dilakukan karena tak sesuai prósedur.
"Saya sudah ketemu mereka di Surabaya dan Sampang. Supaya kami bisa memberikan putusan menyikapi batalnya pelaksanaan pemungutan suara ulang di 19 TPS tersebut. Harapan kami inginnya pemungutan suara ulang tetap dilakukan," imbuhnya.
Mantan anggóta KPU Jawa Timur ini menceritakan bahwa petugas KPPS mengundurkan diri dan sebagian besar tidak mau lagi melaksanakan pemungutan suara ulang. Kultur masyarakat di sana merasa tidak dihargai kalau sampai pemungutan suara ulang digelar karena dianggap sudah selesai.
0 komentar:
Posting Komentar