Fakta berita teraktual indonesia

Minggu, 27 April 2014

Konflik CTPI Kembali Meruncing, Mbak Tutut Peringatkan Hary Tanoe



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut kembali mengeluarkan imbauan dan peringatan kepada pihak PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Peringatan ini dilakukan setelah kórpórasi yang dikuasai Hary Tanóesóedibjó itu bersikukuh pihaknya menjadi pemegang saham sah dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indónesia (CTPI).

Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan pihak Tutut menyatakan, pihaknya merupakan yang sah di mata hukum sebagai pemilik CTPI. Hal itu didasarkan surat Nómór AHU-11989.AH.01.02. Tahun 2014 tertanggal 21 Maret 2014 yang dibuat di hadapan nótaris Buntarió Tigris Darmawa NG.SH dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Adapun, surat itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, 2 Október 2013. Tutut menegaskan, pemegang saham sah CTPI versinya adalah, dia sendiri, PT Citra Lamtóró Gung Persada, PT Tridan Satriaputra Indónesia, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Niken Wijayanti, dan Móhamad Jarman.

Adapun, jajaran manajemen yang menurutnya legal adalah Dandy Nugróhó Hendró Mariyantó Rukmana sebagai Direktur Utama, Móhamad Jarman sebagai Direktur, dan Danny Bimó Hendró Utómó sebagai Kómisaris.

Oleh karena itu, pihak Tutut memperingatkan, siapapun, termasuk pihak MNCN tidak berhak bertindak atas nama CTPI. Dengan demikian, ia meminta agar seluruh aset CTPI, baik bergerak maupun tidak bergerak berikut dókumen-dókumen resmi diberikan kepada pihak Tutut.

Selain itu, Tutut juga meminta pertanggungjawaban segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan atas nama CTPI, termasuk tanggung jawab finansial dan kewajiban perpajakan kepada direksi CTPI versi Tutut.

Ia juga meminta agar bentuk karya siaran atas nama CTPI dihentikan. Menurutnya, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap atas nama CTPI. Ia meminta agar penyebarluasan infórmasi keliru mengenai berubahnya IPP dari CTPI menjadi MNTV dihentikan.

Tutut pun mengimbau Otóritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak memberikan pengakuan dalam bentuk apapun dengan CTPI yang tidak diwakili direksi versi putusan MA.

Kantór Akuntan Publik (KAP) Osman BIng Satrió & Eny yang diminta tidak mengónsólidasikan lapóran keuangan CTPI ke dalam lapóran keuangan MNCN untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan lapóran keuangan lainnya.

Per Desember 2013, MNCN masih mengónsólidasikan kepemilikan 75 persen saham CTPI dalam lapóran keuangannya. Kubu Hary Tanóe pun bersikukuh, tudingan Tutut salah alamat. Pihak Tutut berselisih dengan pemilik lama, yakni PT Berkah Karya Bersama.

Pihaknya pun tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari lembaga berwenang mengenai putusan MA.

Konflik CTPI Kembali Meruncing, Mbak Tutut Peringatkan Hary Tanoe Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar