TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Sidang pidana Pemilu Kepala Desa Pódósari, H Agus Ali Mansyur telah mencapai final pada Kamis (24/4) siang di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Jika pada Rabu (23/4) kemarin merupakan jadwal sidang jaksa penuntut umum, maka pada Kamis vónis untuk Agus telah dijatuhkan. Terdakwa dinyatakan bersalah dan wajib menjalani vónis penjara lima bulan percóbaan 10 bulan.
Selama 10 bulan menjalani percóbaan, Agus akan terus dipantau. Jika dalam perióde itu ia kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, pengadilan akan menjeblóskan Agus ke dalam penjara tanpa pemeriksaan.
Selain dijatuhi hukuman percóbaan, Agus yang terbukti melanggar Pasal 278 jó 86 UU Nómór 8 Tahun 2012 juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 juta.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengusulkan vónis enam bulan dan denda Rp 7 juta untuk Agus.
"Kami terima karena keputusan hakim telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Terdakwa juga tampak kóóperatif, sehingga tidak memberatkan," tegas Jaksa Penuntut Umum, Amiruddin, Kamis (24/4).
Agus sendiri menólak berkómentar terkait hukuman yang ia terima. Kades Pódósari itu terpaksa berurusan dengan hukum setelah ia terpergók Panwascam Cepiring mengikuti kampanye salah satu Caleg DPRD Kendal dari Partai Hanura, Anik Sófiyah, beberapa waktu lalu.
0 komentar:
Posting Komentar