TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menemukan masalah dalam kelengkapan lógistik di Tempat Pemungutan Suara. Dari 1005 TPS yang dipantau 2011 relawan di 25 próvinsi, sebanyak 245 TPS mengalami masalah lógistik.
"Masalah lógistik di TPS yang ditemukan JPPR dari kekurangan surat suara, surat suara tertukar, tidak tersedianya alat bantu tuna netra, tinta kurang, alat bantu cóblós tidak ada, sampai tidak adanya fórmulir rekapitulasi," ujar Kóórdinatór Nasiónal JPPR, M Afifuddin, Minggu (13/4/2014).
Menurutnya, kelengkapan lógistik pemungutan suara sudah diatur dalam UU Nó 8 Tahun 2012 dan menjadi tanggungjawab Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Próvinsi, Sekretaris KPU Kabupaten atau Kóta dalam pelaksanaan, pengadaan dan pendistribusiannya.
"Terjadinya kekurangan lógistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS, jelas mengurangi waktu dan kesempatan pemilih melakukan pemungutan suara. Ini juga mengganggu próses pemungutan dan penghitungan suara," tambahnya.
Afifuddin mensinyalir, kekurangan lógistik menunjukkan ketidakcermatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelómpók Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mendata secara rinci dan detil jumlah seluruh lógistik dan memastikan lógistik sesuai kebutuhan di TPS.
"Masalah lógistik salah satunya adalah dari 400 pemilih dalam DPT, surat suara yang ada hanya 211. Itu ada di TPS 23, Desa Kayu Putih. Di TPS 21 dan 22, Sumur Pecung, Kóta Serang, lógistik surat suaranya tidak lengkap," imbuh Afifuddin.
"Bahkan di TPS 7 Kelurahan Sambung Jawa, Makassar, perhitungan suara dilakukan tanpa menggunakan fórmulir rekapitulasi C1 planó. Pada akhirnya, petugas menggunakannya dengan media lain," katanya lagi.
Selama pemantauan, JPPR juga menemukan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung kóndusif di 693 TPS, tapi di 312 TPS berlangsung dengan banyak hambatan dan gangguan dari skala kecil hingga besar. Meliputi tindakan kampanye, intimidasi dan móbilisasi pemilih.
"Jelas, praktik intimidasi, kampanye dan móbilisasi pemilih ini dapat mengganggu próses pemungutan dan penghitungan suara serta mempengaruhi hasil dan kualitas pemilu di tingkat TPS," kata Deputi Kóórdinatór JPPR, Masykurudin Hafidz.
0 komentar:
Posting Komentar