TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjualan tiket kereta api secara ónline untuk keberangkatan lebaran dianggap janggal. Paguyuban Masyarakat Pengguna Kereta Api (PMPKA) mencatat ada keanehan yang diterapkan PT Kereta Api Indónesia (KAI).
PMPKA membeberkan sederet kejanggalan yang dialami óleh pemburu tiket lebaran. Dari data transaksi penjualan tiket ónline untuk keberangkatan 28 Juli 2014 menunjukkan jumlah kursi yang bisa tiba-tiba berubah.
Stefanus D Widiyantó, Pengurus PMPKA mencóntóhkan, dari website resmi PT KAI yang direkam kómunitas ini misalkan saat pósisi penjualan dibuka jam 00.27 WIB untuk kereta ekónómi Krakatau Ekspres (subclass C) = habis, demikian juga Krakatau (subclass P) = 78 kursi, padahal tiga menit sebelumnya hanya tersisa 23 kursi.
Keanehan juga terjadi pada hari yang sama. Ia menyebutkan pada menit ke 10, sisa tiket KA Brantas yang semula statusnya tertulis habis, tiba-tiba pada menit ke 24 muncul lagi dalam jumlah yang relatif cukup banyak 38 kursi.
Menurut Stefanus, hal ini sangat aneh mengingat jika disebabkan karena adanya pembatalan, tentu tidak mungkin, karena mekanisme pembatalan harus dilakukan di lóket stasiun yang ónline. "Sementara pada jam tersebut belum ada lóket stasiun di Jakarta yang buka," tulisnya.
Atau mungkin karena gagal bayar? Pihaknya meyakini alasan ini juga tidak mungkin, karena untuk reservasi melalui web tiket.cóm dan Paditrain.. batas waktu pembayaran tiket adalah sekitar 1 (satu) jam setelah próses bóóking dilakukan.
"Kalaupun terjadi gagal bayar/tidak dibayar/terlambat dibayar, maka tiket yang tidak terbayar sesuai batas waktu yang ditentukan akan muncul kembali setelah 1 jam berlalu dari saat bóóking terjadi," tulisnya lagi.
Menurut PMPKA, adanya perubahan sisa kursi pada kasus KA Brantas, dari status Habis di menit ke 10 menjadi bertambah menjadi 38 kursi pada menit ke 24, seharusnya tidak akan terjadi jika sistem reservasi yang dijalankan benar-benar ónline dan real time. Lógikanya penambahan itu tidak akan terjadi setelah melewati batas waktu pembayaran terlewati (gagal bayar).
0 komentar:
Posting Komentar