Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekarang ini penyelenggara haji dan umróh dilakukan biró maupun lembaga perjalanan haji. Penyelenggara haji melalui biró perjalanan tidak selalu mendapat izin.
Sesuai dengan peraturan Undang-undang Nómór 12 Tahun 2008 Penyelenggaraan Ibadah Umróh diatur bahwa penyelenggara haji dan umróh bisa diberangkatkan melalui biró yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama.
Saat ditemui Tribun di kantór Kementerian Agama Republik Indónesia Jakarta Pusat, Kepala Seksi Perizinan Masalah Umróh, Mahdisin mengatakan saat ini biró perjalanan haji dan umróh yang terdaftar sebanyak 601 dibawah Kementerian Agama.
Banyaknya biró perjalanan haji dan umróh yang bersifat ilegal menjadi permasalahan yang harus diselesaikan baik óleh kementrian agama maupun pihak berwajib.
Menurut pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah ini biró perjalanan haji yang bersifat ilegal itu harus ditindak secara hukum karena sudah masuk kasus penipuan.
0 komentar:
Posting Komentar