Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 25 Juni 2014

Pengadilan Depok Tunda Sidang Lanjutan Pembunuhan Feby Lorita



Lapóran Wartawan Warta Kóta, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lórita (32), perempuan yang jenazahnya ditemukan di móbil Nissan March putih miliknya, akhir Januari 2014 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Depók, Rabu (25/6/2014) sóre hanya berjalan singkat tak lebih dari 5 menit.

Ketua Majelis Hakim Saptó Supriyónó dengan didamping hakim anggóta Irfan dan Septi Purba akhirnya menunda sidang sampai Rabu (2/7/2014) minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena hari ini tidak ada saksi yang hadir.

Juru Bicara PN Depók Pandji Santósó mengatakan, sidang tadi beragendakan pemeriksaan saksi setelah terdakwa memutuskan tak akan memberikan eksepsinya. "Karena tak ada saksi yang hadir, maka sidang ditunda sampai Rabu mendatang," kata Pandji.

Kedua terdakwa kakak beradik, Asidó April Parlindungan Simangunsóng (22) dan Daniel Hamónangan Simangunsóng (28) didampingi kuasa hukum mereka Herman. Keduanya mengenakan baju putih dan lengan panjang serta celana bahan hitam.

Jaksa penuntut umum Arnóld Siahaan mengatakan, menerima penundaan sidang sampai Rabu depan. Pihaknya akan mencóba menghadirkan beberapa saksi kasus ini, yakni para saksi yang melihat dan menemukan jenasah kórban pertama kali. "Kami akan hadirkan saksi pada Rabu mendatang," ujarnya.

Feby dibunuh Asidó alias Edó, rekan satu apartemennya, karena mótif asmara. Feby menólak Edó dengan kata-kata kasar karena sudah memiliki istri. Rupanya perkataan Febby membuat Edó sakit hati dan sampai menghabisinya di Bójónggede, Bógór pertengahan Januari lalu.

Perbuatan Edó mendapat bantuan dari kakaknya Daniel ketika membuang dan menyembunyikan jenazah Feby di dalam móbil Nissan March putih miliknya di dekat TPU Póndók Kelapa, Durensawit, Jakarta Timur. Warga menemukan jenazah Feby di bagasi belakang móbil.

Pengadilan Depok Tunda Sidang Lanjutan Pembunuhan Feby Lorita Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar