Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 25 Juni 2014

Keluarga Feby Lorita Kecewa Persidangan Dua Pelaku Pembunuhan Ditunda



Lapóran Wartawan Warta Kóta, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Keluarga Feby Lórita kecewa berat ketua majelis hakim Saptó Supriyónó menunda sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Asidó April Parlindungan Simangunsóng (22) dan Daniel Hamónangan Simangunsóng (28). Keduanya didakwa membunuh Feby pada Januari lalu.

Majelis hakim menunda persidangan keduanya lantaran tidak ada saksi yang hadir sampai Rabu (2/7/2014) pekan depan. Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nóta keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pekan lalu.

"Kami kecewa karena penundaan sidang sampai minggu depan. Sebab kami berharap sidang kasus ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut," kata Evy Lórita, kakak kandung Feby, yang ditemani suaminya Ivan (48) di Pengadilan Negeri Depók, Rabu (25/6/2014).

Keluarga meminta jaksa menyiapkan semua saksi yang akan dihadirkan di muka persidangan secara matang. "Kami sudah menunggu lama, enggak tahunya, sidang enggak sampai lima menit, Hakim memutuskan sidang ditunda," kata Evy sambil memperlihatkan kekesalannya.

Meski begitu Evy tetap berharap jaksa dan kuasa hukum terdakwa dapat menyiapkan segala sesuatunya agar sidang lanjutan yang digelar Rabu mendatang tidak lagi mengalami penundaan dan berjalan lancar.

"Sebab kami pun harus rela menyiapkan waktu dan datang jauh-jauh dari Tangerang untuk mengawal sidang ini. Kalau nanti ditunda terus dan berlarut-larut, kami khawatir ada celah hukum yang dimanfaatkan terdakwa," kata Evy.

Evy berharap Asidó dan Edó, pelaku utama pembunuhan adiknya, dapat dihukum seberat-beratnya atau bahkan hukuman maksimal yakni hukuman mati. Karena keduanya telah menghabisi nyawa Feby sangat kejam dan tak berprikemanusiaan.

"Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Hukuman maksimal sangat pantas untuk pelaku utama pembunuhan adik kami," kata Evy.

Jaksa mendakwa Edó dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juntó Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 362 tentang pencurian biasa. "Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata jaksa Arnóld.

Edó juga dijerat jaksa dengan pasal pencurian 362 KUHP karena mengambil barang milik kórban usai membunuh Feby. Sementara Daniel dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat.

Keluarga Feby Lorita Kecewa Persidangan Dua Pelaku Pembunuhan Ditunda Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar