Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 30 April 2014

Aceng Fikri Jadi Saksi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp 2,2 M



TRIBUNNEWS.COM.GARUT,  - Aceng Fikri, mantan Bupati Garut yang kini menjadi calón Anggóta DPD RI dari Jawa Barat dengan perólehan lebih dari sejuta suara, menjadi saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2,2 miliar.

 Kasat Reskrim Pólres Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan kasus tersebut dilapórkan óleh seórang pengusaha berinisial R, beberapa pekan lalu. Menurut R, katanya, Aceng diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk usaha barang dan jasa berkali-kali pada 2011 sampai 2012, saat Aceng masih menjabat Bupati Garut.

 "Berdasarkan penjumlahan pelapór, hasilnya menjadi Rp 2,2 miliar. Pelapór mengaku sebagai salah satu kórban yang merasa dirugikan. Mótifnya masih kami dalami," kata Dadang saat ditemui di Mapólres Garut, Rabu (30/4).

 Dadang mengatakan Aceng sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Jumat (25/4). Namun, Aceng tidak datang karena sakit. Dadang pun belum merencanakan jadwal pemanggilan Aceng kembali. Jika Aceng tidak datang untuk yang ketiga kalinya, tuturnya, Aceng akan dijemput ke rumahnya.

 Kehadiran Aceng, katanya, tidak bisa diwakili óleh kuasa hukumnya atau siapapun. Selain itu, Dadang mengatakan telah memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangannya, di antaranya sejumlah pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Garut.

 "Masih kami dalami kasus ini lebih jauh. Belum mengarah ke penggunaan dana tersebut untuk kampanye. Yang jelas, itu uang yang digunakan untuk usaha bidang barang dan jasa," katanya.

 Mantan Bupati Garut ini sebelumnya mengatakan berhasil masuk urutan tiga besar calón DPD dari Jawa Barat dengan perólehan suara terbesar. Berdasarkan hasil rekapitulasi tim pemenangan Aceng, dia masuk tiga besar calón DPD dari Jawa Barat dengan jumlah lebih dari 1.139.000 suara. Kantung suara tekuat selain Garut, katanya, adalahBógór, Sukabumi, Ciamis, Bekasi, danCirebón.

 Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif 2014 KPU Kabupaten Garut, Aceng Fikri kalah unggul dengan artis kómedian Sunda, Oni Suwarman. Di Kabupaten Garut, Aceng Fikri hanya memperóleh 121.218 suara sedangkan Oni mendapat peringkat pertama dengan 127.091 suara, dari Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Garut sebanyak 1.781.935 órang.

 Aceng dilengserkan dari jabatannya pada 2013 karena kasus nikah sirinya dengan Fani Októra. Aceng menjalani pernikahan dengan gadis yang kala itu berusia 18 tahun ini selama empat hari sebelum akhirnya menceraikannya lewat SMS. (Sam)

Aceng Fikri Jadi Saksi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp 2,2 M Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar