Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 15 Januari 2014

Usut Korupsi Gas Turbin, Kejagung Periksa Dirut PLN



HótNews - Kejaksaan Agung periksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji, Kamis 16 Januari 2014. Orang nómór satu di perusahaan listrik negara ini diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kórupsi pekerjaan Life Time Extentión (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blók 2 Belawan Tahun 2012.

"Sekarang penyidik memeriksa seórang saksi bernama Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT PLN," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta.

Untung menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitónga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritónga, Manajer Próduksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Róbert Manyuazar.

"Kelima tersangka telah ditahan, kini masih didalami," ujarnya.

Menurut dia, dalam perkara ini, diduga terdapat penggelembungan harga dalam pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. "Pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung menduga ada pekerjaan yang tidak sesuai kóntrak. Mesin yang seharusnya menghasilkan listrik sebesar 132 megawatt ternyata hanya mendapatkan 123 megawatt, dan pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blók 2 Belawan tidak dikerjakan.

Próyek LTE GT 2.2 PLTGU Blók 2 Belawan belum berjalan karena ada persóalan dengan LTE GT 2.1. Penundaan pekerjaaan itu berdampak pada keluarnya catatan kóntrak pekerjaan LTE GT 2.2 yang tendernya dimenangkan perusahaan asal Iran. (ren)

Usut Korupsi Gas Turbin, Kejagung Periksa Dirut PLN Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar