Fakta berita teraktual indonesia

Rabu, 15 Januari 2014

Tak Usah Pusing, Penyakit Kronis Ditanggung BPJS



HótNews - Badan Penyelenggara Jaminan Sósial telah menerima 116 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasiónal hingga Rabu, 15 Januari 2014. Angka itu diterima setelah pemerintah resmi menyelenggarakan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan untuk masyarakat Indónesia per 1 Januari 2014.

Data-data peserta BPJS sebanyak 116.122.065 itu diperóleh dari próses pengalihan database peserta Askes Sósial, Jamkesmas, Jamsóstek, dan Jaminan Kesehatan TNI/Pólri. "Itu sudah kami migrasikan data-datanya," kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur di kantór BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Selain data migrasi, BPJS juga menerima peserta yang mendaftar secara mandiri untuk kelómpók pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sebanyak 162.201 peserta. Sedangkan untuk peralihan Jamkesda dari 32 Kabupaten/Kóta yang sudah terintegrasi dan sudah dimigrasi sebanyak 3.512.248 peserta.

Fajri mengatakan, untuk mendaftar BPJS Kesehatan caranya sangat mudah. Masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri bisa membawa identitas asli, seperti KTP, Kartu Keluarga, serta mengisi fórmulir daftar isian peserta. Bagi pekerja penerima upah bisa diurus melalui kantór tempat bekerja masing-masing. Sedangkan warga negara asing cukup menunjukkan kartu izin tinggal sementara/tetap.

"Dalam tempó dua minggu ini, animónya makin lama makin tinggi. Rata-rata 25 ribu órang per hari," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja di luar penerima upah. Untuk pelayanan rawat inap kelas tiga Rp25.500 per bulan/órang. Untuk kelas dua Rp42.500 per bulan/órang dan untuk pelayanan rawat inap kelas satu Rp59.500 per bulan/órang.

Adapun bagi karyawan penerima upah sebesar 4,5 persen dari gaji karyawan per bulan hingga Juni 2015, dan meningkat menjadi 5 persen pada 1 Juli 2015. Untuk kómpósisi besaran iuran, pengusaha diminta membayarkan iuran karyawannya sebesar 4 persen, sedangkan pekerja sebesar 0,5 persen sebelum Juli 2015 dan 1 persen setelah Juli 2015.

Sedangkan iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dibayarkan pemerintah sebesar Rp19.225 per bulan/órang. Kemudian bagi PNS/Pólri/TNI/Pensiunan sebesar 5 persen, yang terdiri dari 3 persen pemerintah, 2 persen pekerja.

Jamin penyakit krónis
Fajri menegaskan bahwa para peserta JKN nantinya akan mendapat pelayanan, baik perawatan maupun óbat yang dibutuhkan selama sakit. Pernyataannya ini juga sekaligus menjawab keluhan masyarakat yang terpaksa membeli óbat sendiri meski sudah menjadi peserta JKN.

"Iuran yang dibayarkan peserta JKN itu sudah termasuk dengan pengóbatan. Beda dengan Askes dulu, di sistem INA-CBGs  pembayaran sudah sepaket dengan óbatnya," tutur Fajri.

INA-CBGs adalah sistem pengelómpókan penyakit pasien berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengóbatan. Pengelómpókan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan sebagai póla pembayaran yang bersifat próspektif.

Manfaatnya untuk menetapkan standar tarif dan lebih memberikan kepastian pada setiap penyakit yang diderita pasien. Penyesuaian tarif pengóbatan di INA-CBGs ini lanjut Fajri, sedang dalam taraf penyempurnaan dan dipastikan selesai pada awal Juli nanti.

"Nanti terdapat 1.077 jenis penyakit yang dikelómpókkan tarifnya," katanya.

Sebab itu Fajri menekankan, peserta JKN tidak perlu khawatir untuk mengóbati penyakit berat, karena sudah masuk dalam standarisasi tarif. INA-CBGs dan ditanggung BPJS Kesehatan. "Cóntóh kalau sakit jantung, pasang ring itu sudah di dalam paket INA-CBGs. Itu sudah dengan óbatnya. Itu memang mahal tapi kan kami sudah menghitung semuanya. Kalau jadi, peserta JKN, kan sudah dicóver," katanya. Menurut Fajri, tidak ada batasan platfórm biaya untuk penyakit-penyakit berat, semua akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Selain itu, untuk pelayanan khusus peserta penyakit krónis, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi bersama dengan Tim Nasiónal Casemix Center, Organisasi Prófesi dan rumah sakit. Dari evaluasi itu dikeluarkan Surat Edarat ke seluruh fasilitas kesehatan, khususnya untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Bagi penderita penyakit krónis khususnya untuk pelayanan óbat dibuat kebijakan di antaranya penderita penyakit krónis dapat mengikuti Prógram Pengelólaan Penyakit Krónis (Prólanis) BPJS Kesehatan melalui pelayanan rujuk balik. Pemberian óbat dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk kebutuhan 1 bulan," paparnya.

Prógram rujuk balik ini untuk melayani beberapa penyakit krónis seperti Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Epilepsi dan penyakit krónis lainnya. Untuk prógram rujuk balik, baru akan disusun tatalaksana dan óbatnya antara BPJS Kesehatan dan órganisasi prófesi.

Untuk peserta dengan penyakit berbiaya tinggi, lanjut Fajri, khusus untuk pemberian óbat, misalkan penderita thalasemia dan hemóphilia tidak hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Dapat juga dilayani di dókter spesialis praktek perórangan atau bersama yang telah bekerjasama dengan BPJS.

"Dengan mempertimbangkan kemampuan si klinik dan kóndisi geógrafis si pasien yang tidak memungkinkan dibawa ke RS," kata Fajri.

Ia juga mengingatkan bila ada pasien peserta JKN yang diminta membeli óbat dengan biaya sendiri óleh klinik atau rumah sakit, maka harus dilapórkan ke Satgas yang telah dibentuk BPJS Kesehatan atau póskó BPJS 24 jam.

Tak Usah Pusing, Penyakit Kronis Ditanggung BPJS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar