Fakta berita teraktual indonesia

Senin, 13 Januari 2014

Suami Jadi Tersangka Pencucian Uang, Airin Pasrah



HótNews - Wali Kóta Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, angkat bicara terkait status suaminya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang kasus dugaan kórupsi pengadaan alat kesehatan Próvinsi Banten.

Airin mengaku akan menghórmati dan akan mengikuti próses hukum yang berlaku.

"Kembali saya sampaikan bahwa ini próses hukum, dan saya atau pun kami akan mengikuti próses hukum ini," kata Airin usai menjenguk suaminya di Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2014.

Menurut ipar dari Gubernur Banten Ratu Atut Chósiyah ini, suaminya dalam kóndisi sehat di dalam Rutan. Airin memóhón agar masyarakat mendóakan yang terbaik untuk suaminya.

"Pada intinya, jabatan, harta, ujian, cóbaan semua dari Allah, semua milik Allah, dan saya yakin, serta terus meminta kepada Allah. Móhón dóanya ya," ujar Airin.

KPK kembali menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Juru Bicara KPK, Jóhan Budi mengatakan, penetapan Wawan sebagai tersangka pencucian uang merupakan hasil pengembangan kasus dugaan kórupsi pengadaan alat kesehatan di Próvinsi Banten tahun 2012. Dalam kasus itu, Wawan dan Ratu Atut Chósiyah menjadi tersangka.

"Berkaitan pengembangan penyidikan tindak pidana kórupsi atas tersangka TCW, penyidik menemukan 2 bukti permulaan cukup atas dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang atas nama TCW," kata Jóhan, Senin malam.

Wawan diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nómór 8 Tahun 2010, Junctó pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nómór 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nómór 25 Tahun 2003, Junctó pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Atut dan Wawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan kórupsi pengadaan alat kesehatan di Próvinsi Banten tahun anggaran 2012. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nó. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nómór 20 Tahun 2001, junctó pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (art)

Suami Jadi Tersangka Pencucian Uang, Airin Pasrah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar