HótNews - Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindó Abadi Budi Susantó divónis delapan tahun penjara óleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi, Jakarta, Kamis 16 Januari 2014.
Hakim memutuskan terdakwa Budi terbukti melakukan tindak pidana kórupsi pengadaan simulatór kemudi uji klinik Surat Izin Mengemudi róda dua dan empat di Kórps Lalu Lintas Pólri pada 2011.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Susantó terbukti bersalah melanggar dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susantó selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismantó, saat membacakan vónis.
Hakim Ketua Amin menyatakan terdakwa Budi Susantó terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nómór 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nómór 20 Tahun 2001 junctó Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana junctó Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Majelis hakim menilai, rekanan próyek simulatór SIM itu dianggap bersalah menggelembungkan harga unit simulatór, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp17 miliar, dalam próyek senilai lebih dari Rp198 miliar itu.
Hakim Ketua Amin juga menjatuhkan pidana denda kepada Budi sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim Ketua Amin juga menjatuhkan pidana pengganti kepada Budi berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp17 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta Budi akan dilelang. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka Budi harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pidana tambahan dijatuhkan hakim kepada Budi lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Budi Susantó membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp88,4 miliar.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan kórupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa Budi Susantó bersikap sópan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Vónis yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Budi dengan pidana penjara selama 12 tahun. Atas putusan itu, Budi Susantó menyatakan pikir-pikir. "Saya mengikuti jalannya persidangan dan akan pikir-pikir," kata Budi. (eh)
Kamis, 16 Januari 2014
Rekanan Proyek Simulator SIM Divonis 8 Tahun Bui
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar