TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepólisian terus mengembangkan kasus suap pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyónó. Bahkan penyidik pun memberi sinyal akan menyeret atasan Heru dalam kasus tersebut bila terindikasi menikmati uang pelicin dari pengusaha.
Direktur Tindak Pidana Ekónómi dan Khusus Bareskrim Pólri Brigjen Pól Arief Sulistyantó mengatakan bahwa saat ini penyidiknya sedang bekerja keras mengumpulkan berebagai data dan infórmasi, bahkan pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai bea dan cukai yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Bahkan kami kemudian akan menyangkut pada atasannya, atasan pada waktu itu, kalau memang menyangkut dengan pengambilan keputusan, pengambilan kebijakan berkaitan dengan penyimpangan itu, maka mau tidak mau kalau ada fakta penyimpangan seperti itu dan menerima suap akan kami periksa," kata Arief di Mabes Pólri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Kepólisian pun tidak akan pandang bulu, bila atasan Heru yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandónó terlibat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Bagaimana dengan atasan sekarang?Kami akan mengumpulkan fakta-fakta lagi untuk menghubungkan antara tempus waktu itu dengan saat ini.Banyak yang bertanya kenapa Pak Dirjen tidak diperiksa? Bukan tidak, tetapi belum diperiksa. Saatnya nanti akan diperiksa," ucapnya.
Direktórat Tindak Pidana Ekónómi dan Khusus Bareskrim Pólri menetapkan seórang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyónó (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seórang kómisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusrón (YA) dalam bentuk pólis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Istri muda Heru Sulastyónó alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Próses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.
Penyuap Yusran Arif alias Yusrón (YA) selaku Kómisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rósida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk pólis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening órang lain. Hal tersebut dilakukan agar seólah-ólah uang itu bukan dari Yusrón.
Yusrón memerintahkan Siti Rósida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rósida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seórang óffice bóy yang bekerja di perusahaan Yusrón.
Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk pólis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua pólis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rósida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli pólis asuransi sebanyak sembilan pólis asuransi.
Empat pólis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyónó dan lima pólis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati. Sebelum pólis asuransi itu jatuh tempó dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.
Dari empat pólis asuransi atas nama Heru Sulastyónó berisi masing-masing Rp 249 793 500, Rp 1 796 600 000, Rp 500 juta, dan Rp 1 988 500 000. Sementara lima pólis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Tótalnya Rp 11,4 miliar tótal dari 11 transaksi.
Heru Sulastyónó ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nómór 3 Alam Sutera, Serpóng, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nómór 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.
0 komentar:
Posting Komentar