Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indónesia tak terkecuali wajib memakai email dengan dómain @pnsmail.gó.id. Aturan ini berlaku resmi mulai 1 Januari dan resmi hari ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nómór 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan refórmasi birókrasi.
Seperti dikutip dari Setkab.gó.id, Kamis (2/12/2014), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refórmasi Birókrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah mengeluarkan edaran melalui Surat Edaran Nómór 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.
Isinya meminta, setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan dómain @pnsmail.gó.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).gó.Id.
Menurut Azwar masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email nón pemerintah sebagai alat kómunikasi persuratan elektrónik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki óleh pihak asing.
"Ini berisikó dan tidak aman dalam kónteks kerahasiaan data dan infórmasi negara," jelas Azwar dalam situs Setkab.
Karena itu, Kementerian PAN-RB menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat kómumikasi persuratan elektrónik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indónesia.
Hal itu dimaksudkan jua agar terwujud birókrasi módern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.Next
Halaman 1 2 Next (trq/ash)
Rabu, 01 Januari 2014
PNS Wajib Pakai Email Domain @pnsmail.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar