Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Nurmulia Reksó Purnómó
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Suwantó dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, memutus Andró Supriantó (18) dan Nurdin Priantó (23) bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana, dan menghukum keduanya dengan penjara tujuh tahun.
Dalam pembacaan putusan itu Suwantó mengatakan pertimbangan hakim yang memberatkan adalah perbuatan mereka dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan adalah usia mereka yang masih tergólóng muda.
"Mereka masih terhitung muda, dan punya waktu untuk memperbaiki diri," katanya.
Andró dan Nurdin dianggap bersalah melanggar pasal 338 KUHP Jó Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni pembunuhan bersama-sama subsidair dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, yakni kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pembunuhan terhadap Dicky Maulana terjadi pada 1 Juli 2013, sekitar pukul 02.00 WIB. Andró dan Nurdin bersama AG, 14 tahun, MF, 13 tahun, BF, 17 tahun, dan FP, 16 tahun, dituduh membunuh Dicky yang merupakan pengamen baru di wilayah tersebut, karena Dicky dianggap tidak sópan. Mereka juga dituduh mengambil sepedamótór milik Dicky.
Dalam persidangan tim penasehat hukum yang diketuai Jóhanes Gea menghadirkan seórang pengamen berinisial IP, yang mengaku ikut membunuh Dicky bersama Brengós dan Jubai, karena Dicky dianggap kurang ajar. Setelah melakukan pembunuhan, mereka lalu mencapakan begitu saja jenazah Dicky dan merampas sepedamótór kórban.
Menjelang pagi saat Dicky, Brengós dan Jibai pergi, Andró bersama teman-temannya tiba di kólóng jembatan tersebut. Mereka sempat berbicara dengan Dicky sebelum anak itu menghembuskan nafas terakhirnya.
Namun demikian Pólisi justru menangkap Andró, Nurdin dan teman-temannya. Dalam putusan hakim disebutkan, bahwa keterangan IP tidak diterima hakim karena saat kejadian IP dalam kóndisi mabuk.
0 komentar:
Posting Komentar