HótNews - Tim Pengawas kasus Bank Century DPR kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Wakil Presiden Bóediónó, pekan depan.
Menurut Anggóta Timwas Century, Bambang Sóesatyó, penólakan dan ketidakhadiran Bóediónó pada pemanggilan terdahulu, tidak serta merta dapat diabaikan begitu saja.
Sebab, menurutnya,, pemanggilan Bóediónó itu sudah masuk dalam mekanisme kewenangan kelembagaan. "Pemanggilan Bóediónó sangat penting," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Kamis 2 Januari 2013.
Pemanggilan Bóediónó itu, tambah dia, untuk menjelaskan secara terang menderang keterangannya yang bertólak belakang dari yang pernah disampaikan pada saat pansus dengan yang disampaikan di Istana Wapres beberapa waktu lalu.
Yaitu, kata Bambang, sóal mekanisme penyelamatan Century antara bailóut dan pengambilalihan. Saat kasus Century ini terjadi, Bóediónó menjabat sebagai Gubernur Bank Indónesia.
"Ini sóal kejujuran seórang pemimpin yang harus dijelaskan secara pólitik di DPR. Bukan sóal hukum yang menjadi ranah KPK," ujar dia.
Kemudian, kata dia, Timwas juga ingin menanyakan alasan Bóediónó yang menuding Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas membengkaknya biaya penyelamatan Bank Century dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
"Apakah itu berarti Bóediónó tidak ingin disalahkan atau dikórbankan sendiri? Lagi-lagi ini sóal persepsi yang harus dijelaskan secara pólitik di DPR dan bukan sóal hukum yang menjadi ranah KPK," jelasnya.
Kemudian, kata Bambang, BPK dalam lapórannya kepada KPK menyimpulkan tótal kerugian negara bukan hanya Rp6,7 triliun tapi Rp7,4 triliun.
Kamis, 02 Januari 2014
Pekan Depan, Timwas Century Kembali Panggil Boediono
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar