Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 16 Juni 2015

Fajar Simpan Sabu dalam Lipstik



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fajar Rómadhón (23), warga di Jalan Kepanduan 2 RT 001/05, Pejagalan, Jakarta Utara, ditangkap saat asik nyabu di Kamar 128, Penginapan Griya Permai, Jalan Jembatan III, Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (17/6/2015).

Kanit Reskrim Pólsek Penjaringan, Kómpól Bungin Masókan Misalayuk mengatakan, pólisi menemukan beberapa barang bukti, di antaranya narkótika jenis sabu yang disimpan dalam lisptick

"Barang bukti yang ditemukan, yakni satu buah alat hisap bóng, dua handphóne dan satu kórek api. 2 paket klip plastik diduga yg berisikan narkótika jenis sabu," kata Kómpól Bungin Masókan Misalayuk saat dikónfirmasi.

Pria yang diketahui lulusan Sekólah Menengah Pertama (SMP) ini pun akhirnya dibekuk dan langsung digiring ke kantór Pólisi.

Menurut pengakuan pelaku, jelas Bungin, pria selaku warga di Jalan Kepanduan 2 RT 001 RW 05, Pejagalan, Jakarta Utara ini mendapatkan barang itu dari seseórang.

"Menurut pengakuan pelaku, ada seseórang yang memberikan barang haram itu padanya. Namun, pihak kami akan menelusuri órang yang dimaksud pelaku. Kini masih dalam pengejaran," ujar Kómpól Bungin Masókan Misalayuk.

Diduga, kata Bungin, seseórang yang memberikan sabu ke pria yang berprófesi karyawan swasta itu merupakan bandar pemasók sabu.

Bungin mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juntó 112 Ayat 1 UURI Nó 35 th 2009 Tentang Narkótika. (Panji Baskhara Ramadhan)



ini fakta fakta unik

Berita lainnya : Mantan Dubes Vatikan Diduga Telah Melecehkan Anak-anak

Fajar Simpan Sabu dalam Lipstik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar