TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setelah sempat disandera warga di Kómplek Apila Permai Jl Belimbing Rt 12 Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talangkelapa Banyuasin, Hasnudin alias Firman (44) warga Lr Muawanah Dalam Plaju, akhirnya dibebaskan warga. Dia dilepas setelah mengembalikan uang para kórbannya, Kamis (2/1/2014) sekitar pukul 17.30 WIB.
Manuel Galegó (62) Ketua RT setempat kepada Sriwijaya Póst (Tribunnews.cóm Netwórk) membenarkan tersangka sudah dibebaskan warga. Dia dibebaskan setelah mengembalikan uang para kórbannya.
"Tersangka sudah dibebaskan setelah membayar uang para kórbannya. Warga kasihan setelah melihat istrinya menangis serta melihat anak-anaknya yang masih kecil," ungkap Manuel.
Menurut Manuel, tersangka dijemput kakak iparnya yang bertugas di Kódam sekitar pukul 17.00 WIB. Bahkan kakak iparnya lah yang membayarkan seluruh utang-utangnya kepada warga. Tótal uang warga yang dibayarkan tersebut Rp 1.885.000 terdiri dari Rp 850 ribu untuk warga Rt 11 Perumahan Póligón dan Rp 1.035.000 untuk warga RT 12 Perumahan Apila Permai.
Namun, masih kata Manuel, sebelum dilepaskan, warga membuat surat perjanjian dengan disaksikan seórang pólisi di daerah tersebut. Perjanjiannya berisikan anjuran agar tersangka meminta maaf kepada kórbannya dan berjanji tidak melakukan penipuan lagi.
0 komentar:
Posting Komentar