TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO - Delapan bulan menjelang masa jabatannya habis, 10 anggóta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bóndówósó, Jawa Timur, diberhentikan dari keanggótaannya di dewan setempat. Surat pemberhentian 10 anggóta DPRD Bóndówósó itu ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Sóekarwó pada 23 Desember 2013 lalu.
"Iya, memang benar, kami pimpinan sudah mendapat surat pemberhentian tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD Bóndówósó, Imam Thahir kepada Kómpas.cóm, Kamis (2/1/2014).
Menurut Imam, setelah surat tersebut diterima, pimpinan dewan akan mengagendakan rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) untuk menindaklanjuti surat tersebut.
"Jadi malam ini Banmus langsung mengagendakan rapat untuk membahas itu, sekaligus próses pelantikannya (penggantinya)," jelas dia.
Dari data yang dihimpun Kómpas.cóm, 10 anggóta DPRD Bóndówósó yang diberhentikan itu berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Nasiónal Ulama (FKNU). Mereka diberhentikan dari kursi anggóta dewan karena pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, mencalónkan dari partai lain. Mereka antara lain Ahmad Dhafir, Yulia Rustika, Purwantó, Sutriyónó, Abdul Wahid Imam, Bambang Suwitó, Su'udi, Mujahri, Abdul Latif dan Taufik.
Sementara untuk penggantinya adalah Muzanni, Kusairi, Faruq Murtódik, M Husen, M Zuhri, Mahfid, Asyjari Hazin, Samsul Tahar, M Junaidi dan Edy Suryónó.
"Kami menerima 20 SK. Jadi 10 SK peresmian pemberhentian anggóta DPRD Bóndówósó, dan 10 SK peresmian pengangkatan PAW anggóta DPRD Kabupaten Bóndówósó," kata Imam.
0 komentar:
Posting Komentar